Kementerian Perindustrian Indonesia mengumumkan akan mempercepat layanan sertifikasi industri untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri sekaligus melindungi pasar domestik dari dampak produk impor berkualitas rendah. Menteri Perindustrian menyatakan bahwa tahun 2026 merupakan tahun kunci bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor industri dan memperkuat sektor manufaktur sebagai mesin pertumbuhan utama perekonomian nasional. Untuk itu, Kementerian Perindustrian akan mengambil sejumlah langkah strategis, termasuk memperkuat penerapan standar wajib dan menyederhanakan proses sertifikasi industri, untuk memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi persyaratan kualitas, keamanan, dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Menteri menyatakan bahwa melalui sistem layanan yang lebih cepat dan efisien, daya saing industri dalam negeri diperkirakan akan meningkat secara signifikan.
Kepala Badan Kebijakan Standardisasi dan Pelayanan Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pihaknya beserta unit pelaksana teknis di bawahnya akan menyelaraskan pemikiran, mendukung pengembangan industri dalam negeri melalui penyempurnaan ekosistem layanan industri. Ia menekankan bahwa memperkuat peran pusat standardisasi dan lembaga layanan industri sangat penting untuk menciptakan ekosistem layanan yang responsif terhadap kebutuhan bisnis, oleh karena itu akan terus mendorong diversifikasi layanan guna memberikan dukungan yang lebih luas bagi sektor industri. Kepala Pusat Standardisasi dan Pelayanan Industri (BSPJI) Jakarta menyatakan bahwa pusat tersebut terus meningkatkan kualitas layanan, dengan fokus pada percepatan proses sertifikasi.
Batas waktu minimal layanan sertifikasi sebelumnya adalah 41 hari kerja, kini telah berhasil dipersingkat menjadi 28 hari kerja. Pada saat yang sama, pusat tersebut menjadikan peningkatan kompetensi pegawai sebagai prioritas untuk memastikan layanan yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan industri. Pusat Standardisasi dan Pelayanan Industri Jakarta juga akan memperkuat kerja sama dengan unit teknis lain di bawah BSKJI guna memenuhi kebutuhan layanan industri secara lebih komprehensif. Ke depannya, layanan standardisasi dan sertifikasi akan terus dioptimalkan dan ditingkatkan, menjamin perkembangan industri dalam negeri yang sehat, meningkatkan daya saing, serta secara efektif mencegah masuknya produk impor yang tidak memenuhi standar mutu ke pasar.
Kementerian Perindustrian Indonesia mengumumkan akan mempercepat layanan sertifikasi industri untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri sekaligus melindungi pasar domestik dari dampak produk impor berkualitas rendah. Menteri Perindustrian menyatakan bahwa tahun 2026 merupakan tahun kunci bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor industri dan memperkuat sektor manufaktur sebagai mesin pertumbuhan utama perekonomian nasional. Untuk itu, Kementerian Perindustrian akan mengambil sejumlah langkah strategis, termasuk memperkuat penerapan standar wajib dan menyederhanakan proses sertifikasi industri, untuk memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi persyaratan kualitas, keamanan, dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Menteri menyatakan bahwa melalui sistem layanan yang lebih cepat dan efisien, daya saing industri dalam negeri diperkirakan akan meningkat secara signifikan.
Kepala Badan Kebijakan Standardisasi dan Pelayanan Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pihaknya beserta unit pelaksana teknis di bawahnya akan menyelaraskan pemikiran, mendukung pengembangan industri dalam negeri melalui penyempurnaan ekosistem layanan industri. Ia menekankan bahwa memperkuat peran pusat standardisasi dan lembaga layanan industri sangat penting untuk menciptakan ekosistem layanan yang responsif terhadap kebutuhan bisnis, oleh karena itu akan terus mendorong diversifikasi layanan guna memberikan dukungan yang lebih luas bagi sektor industri. Kepala Pusat Standardisasi dan Pelayanan Industri (BSPJI) Jakarta menyatakan bahwa pusat tersebut terus meningkatkan kualitas layanan, dengan fokus pada percepatan proses sertifikasi.
Batas waktu minimal layanan sertifikasi sebelumnya adalah 41 hari kerja, kini telah berhasil dipersingkat menjadi 28 hari kerja. Pada saat yang sama, pusat tersebut menjadikan peningkatan kompetensi pegawai sebagai prioritas untuk memastikan layanan yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan industri. Pusat Standardisasi dan Pelayanan Industri Jakarta juga akan memperkuat kerja sama dengan unit teknis lain di bawah BSKJI guna memenuhi kebutuhan layanan industri secara lebih komprehensif. Ke depannya, layanan standardisasi dan sertifikasi akan terus dioptimalkan dan ditingkatkan, menjamin perkembangan industri dalam negeri yang sehat, meningkatkan daya saing, serta secara efektif mencegah masuknya produk impor yang tidak memenuhi standar mutu ke pasar.