Kepala Biro Humas Kepolisian Negara RI mengumumkan langkah penanganan terkait maraknya organisasi kemasyarakatan yang menyalahgunakan nama lembaga untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, dan tindakan merugikan perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, di mana modus yang paling umum adalah meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Ia mengimbau para pengusaha yang dirugikan untuk tidak ragu, segera melapor ke polisi. Dalam apel pasukan di Jakarta, ia menyatakan masyarakat dapat melapor langsung melalui hotline polisi 110 atau secara tertulis ke kantor polisi. Setelah menerima laporan, polisi akan memberikan peringatan kepada pihak yang dilaporkan. Apabila orang-orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan melakukan pemerasan hingga menjadi tindakan premanisme, polisi akan mengambil tindakan tegas. Ia menegaskan jika pemerasan tersebut sudah terorganisir dan terstruktur serta mengganggu ketertiban umum secara serius, polisi tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan hukum paksa, yang merupakan langkah terakhir. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, fenomena organisasi kemasyarakatan yang meminta THR kepada perusahaan kembali menjadi sorotan. Tindakan serupa juga marak terjadi pada Idul Fitri 2025, ketika di media sosial beredar surat terbuka permintaan THR dari sebuah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat setempat yang menuai perdebatan. Organisasi yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut diduga meminta THR kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Surat bertanggal 5 Maret 2025 itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris lembaga. Meskipun tidak menyebutkan jumlah nominal secara eksplisit, surat tersebut dengan jelas meminta perusahaan di sekitar untuk memberikan THR, dan menyatakan akan menerima berapa pun jumlahnya. Surat itu juga mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi, namun hingga berita ini diturunkan, media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. Polisi menyatakan akan memberikan perhatian serius terhadap tindakan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan dengan memanfaatkan momen Idul Fitri untuk menekan perusahaan meminta uang, berupaya maksimal menjaga lingkungan usaha yang sehat, melindungi hak-hak sah perusahaan, serta mengingatkan perusahaan untuk segera menghubungi polisi apabila mengalami permintaan yang tidak wajar, intimidasi, atau pemerasan.