Menteri Keuangan baru-baru ini mengonfirmasi bahwa revisi Peraturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini berarti eksportir Sumber Daya Alam (SDA) wajib menyimpan devisa mereka di bank-bank milik negara (Himbara) dengan jangka waktu penyimpanan minimal satu tahun. Peraturan terbaru akan segera diterbitkan, Bank Indonesia (BI) juga akan mengeluarkan ketentuan teknis pendamping secara bersamaan. Ia menjelaskan bahwa peraturan pemerintah telah selesai dibahas, diselaraskan, dan dikoordinasikan, tinggal menunggu penerbitan aturan pelaksanaan dari BI untuk dapat diberlakukan. Menurut dokumen strategi penguatan likuiditas valas domestik yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada perbankan, mulai 1 Januari 2026, devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam wajib disimpan hanya di bank Himbara. Sebelumnya, ketentuan tidak membatasi secara khusus bank yang dapat menerima DHE SDA, namun aturan baru secara tegas membatasi hanya pada Himbara.Peraturan baru juga mencakup beberapa penyesuaian:1. Batas maksimal konversi devisa ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%;2. Ruang lingkup penggunaan devisa diperluas, tidak lagi terbatas pada pembelian barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, melainkan juga mencakup pembelian barang dan jasa umum serta kebutuhan modal kerja;3. Eksportir diizinkan menginvestasikan dananya pada Surat Berharga Negara valas (SBN valas) yang diterbitkan di dalam negeri. Pemerintah akan menerbitkan SBN tersebut secara bersamaan untuk menyerap kelebihan devisa dan memperdalam pasar surat berharga dalam negeri. Dalam hal penempatan rekening khusus (reksus), peraturan baru mensyaratkan rekening harus dibuka di Himbara yang merupakan bank milik negara dan bergerak di bidang valuta asing; sedangkan aturan lama memperbolehkan pembukaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau bank umum yang bergerak di bidang valuta asing. Hal ini semakin memusatkan pengelolaan devisa dan memperkuat kemampuan pengawasan serta pengaturan likuiditas.