Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menekankan bahwa akan mengambil tindakan tegas terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menertibkan tata kelola pertambangan nasional dan memaksimalkan manfaat sektor pertambangan bagi rakyat. Ia menyatakan bahwa tata kelola pertambangan yang baik dapat meningkatkan pendapatan negara, yang selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, pangan bergizi, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Di samping penegakan hukum yang ketat, ke depannya pengelolaan pertambangan akan benar-benar memperhatikan perlindungan lingkungan, mencegah bencana seperti banjir dan tanah longsor akibat aktivitas pertambangan; aktivitas pertambangan juga harus mendorong pemberdayaan masyarakat yang beriringan dengan kelestarian lingkungan, sehingga masyarakat di sekitar area pertambangan mendapatkan nilai tambah yang lebih besar. Di sektor migas, pemerintah melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik, mempercepat eksplorasi migas di Indonesia Timur; sekaligus menerapkan kebijakan "Migas Pro Rakyat", menertibkan pengelolaan sumur minyak masyarakat, guna melindungi usaha rakyat dan memastikannya sesuai dengan ketentuan lingkungan dan keselamatan pertambangan. Berdasarkan hasil inventarisasi dan integrasi oleh kementerian, telah terdapat lebih dari 45.000 sumur minyak masyarakat yang dapat dioperasikan secara legal dan efisien, diperkirakan dapat meningkatkan produksi sekitar 10.000 barel minyak mentah per hari, serta menciptakan 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah. Ia menyatakan hal ini merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya migas tidak boleh hanya dikuasai oleh asing atau perusahaan besar, melainkan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.