Indonesia menyederhanakan bea masuk untuk delapan kategori barang

Pemerintah Indonesia menyederhanakan tarif impor untuk 8 kategori barang tertentu, yang saat ini disederhanakan menjadi 0%, 15%, dan 25%.Direktur Divisi Impor Departemen Teknis Administrasi Kepabeanan Umum Kementerian Keuangan mengatakan bahwa tarif impor untuk barang bernilai lebih dari US$3 hingga US$1.500 diharmonisasikan pada 7,5%, tetapi hal ini tidak berlaku untuk delapan kategori barang yang telah diidentifikasi. Tarif untuk 8 kategori barang tertentu termasuk buku-buku ilmiah tetap sebesar 0%; tarif untuk jam tangan, kosmetik, baja, tas, tekstil, alas kaki dan produk sejenis, dan sepeda telah disesuaikan menjadi 15% dan 25%, masing-masing.HSpengkodeanPenerima juga akan lebih mudah dalam menghitung tarif. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 4 tahun 2025, yang berlaku mulai 5 Maret 2025 dan seterusnya. Barang-barang dari komoditas tertentu juga dikenakan pajak penghasilan TP3T 51, kecuali buku.