Proses Pendaftaran NPWP di Sistem Perpajakan Baru Indonesia

Individu dan badan yang memenuhi kriteria kewajiban perpajakan tertentu di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan sistem coretax pada tanggal 1 Januari lalu, dan berikut ini adalah proses untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP melalui sistem ini:Pertama-tama, klik tautan coretaxdjp.pajak.go.id untuk masuk ke situs web, di Portal Wajib Pajak pilih Pendaftaran Baru /pendaftaran baru, pilih status kena pajak yang ingin Anda daftarkan, pilih jawaban yang sesuai untuk pertanyaan "Apakah Anda seorang PKP dengan NPWP? " Jika Anda ingin mendaftarkan NPWP dengan NIK, pilih Aktivasi NIK, jika tidak pilih Hanya Registrasi, isi informasi identitas diri pada Detail Identitas Wajib Pajak, termasuk nama dan tempat tanggal lahir. Informasi identitas diri, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan status perkawinan. Isi nomor telepon atau alamat email yang valid di Detail Kontak Wajib Pajak, selesaikan verifikasi dengan mengisi kode verifikasi, lalu unggah informasi yang relevan untuk dikirimkan.