Indonesia memperluas bea masuk anti-dumping untuk mengatasi gempuran impor baja China
Pemerintah Indonesia telah melindungi industri baja dengan bea masuk anti-dumping (BMAD) selama lebih dari satu dekade, dan baru-baru ini pemerintah memperpanjang BMAD untuk produk besi atau baja non-paduan H-beam hingga I-beam selama lima tahun dengan tarif 11,93%.Sebelumnya, ketentuan yang relevan telah disesuaikan beberapa kali untuk membatasi impor dari berbagai wilayah. Komisi anti-dumping Indonesia dalam 10 tahun terakhir tentang impor produk baja China untuk banyak penyelidikan, baru-baru ini menyelesaikan penyelidikan pelat baja canai panas yang berasal dari China, menemukan bahwa China, AS, bukti baru dumping, impor baja ketiga negara dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan substansial sebesar 23,9%, negara-negara lain juga meningkat sebesar 56,1%. sejumlah besar masuknya baja China ke perusahaan baja lokal di Indonesia daya saingnya menurun, penurunan volume penjualan, 2023-2024 dari Impor China naik secara signifikan pada tahun 2023-2024, kelangsungan hidup perusahaan baja menghadapi tantangan, kebutuhan mendesak untuk dukungan kebijakan.