MEMUAT BARANG...

Daftar barang yang dibebaskan dari bea masuk atau PPN di Indonesia mulai tahun depan

明年起印尼免征进口关税或增值税的物品清单

Menteri Keuangan membebaskan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor tertentu, termasuk suku cadang pesawat terbang, buku-buku ilmiah dan teknis, peti mati atau bingkisan lain yang berisi mayat atau abu jenazah.Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Administrasi Perpajakan Nasional (Core Tax Administration System), yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dan seterusnya. Pasal 219 beleid tersebut berbunyi, Tidak dipungut PPh Pasal 22: Impor barang dan/atau penyerahan barang yang tidak dipungut PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai berupa (1-19). Barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN sebenarnya bukan barang baru, tetapi karena pajak inti mulai berlaku mulai 1 Januari 2025, maka barang-barang tersebut termasuk di dalamnya. Berikut ini adalah daftar barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN: barang untuk perwakilan asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan badan-badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia, serta untuk orang yang tidak memiliki paspor Indonesia, yang diakui dan didaftarkan dalam peraturan menteri yang menetapkan tata cara pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor. keperluan pejabat badan-badan internasional dan para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; barang yang dikirim sebagai hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana; barang untuk museum, kebun binatang, cagar alam, dan tempat lain yang sejenis yang terbuka untuk umum; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang untuk keperluan penyandang cacat, misalnya orang tuna netra; serta peti mati atau bingkisan lain yang berisi mayat, abu jenazah, atau bingkisan lainnya.

Penanganan barang; barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau daerah untuk kepentingan umum; senjata, amunisi dan peralatan militer, termasuk suku cadang untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan; barang dan bahan untuk produksi produk pertahanan dan keamanan; vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional; buku-buku ilmiah dan teknik, buku pelajaran umum, kitab suci, kitab suci agama dan buku-buku ilmiah lainnya; kapal laut, kapal pengangkut perairan pedalaman, kapal pengangkut danau pedalaman, kapal penyeberangan, kapal perintis, kapal penarik, kapal penangkap ikan, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta peralatan keselamatan kapal dan peralatan keselamatan diri yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional sesuai dengan kegiatan usahanya; pesawat terbang dan suku cadangnya, serta peralatan keselamatan penerbangan dan peralatan keselamatan diri yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan penerbangan niaga nasional. peralatan keselamatan pribadi, peralatan perbaikan dan pemeliharaan dan suku cadangnya, serta peralatan perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor, yang digunakan oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga negara untuk penyediaan jasa perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara bagi perusahaan angkutan udara niaga negara; kereta api dan suku cadangnya, peralatan perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian, yang diimpor dan digunakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan kereta api dan suku cadang atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh negara badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan atau perawatan, dan prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; Kementerian Pertahanan Nasional atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan wilayah teritorial Indonesia Data batas dan foto udara untuk mendukung pertahanan negara, peralatan dan suku cadang yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan; barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang diimpor oleh kontraktor kontrak kerja sama; barang untuk kegiatan panas bumi; impor sementara, apabila pada saat pengimporan tersebut secara tegas untuk tujuan diekspor kembali; impor kembali, termasuk barang yang telah diekspor dan diimpor kembali dengan kualitas yang sama, atau untuk tujuan perbaikan, proses, dan pengujian dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Administrasi Pabean Umum.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian