Tarif PPN Indonesia akan naik menjadi 12% paling lambat tahun depan
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 121 TP3T dari 111 TP3T yang ada saat ini, namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa hal ini akan dilaksanakan setelah pemerintahan baru menjabat.Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut ketentuan tersebut, tarif PPN dapat dinaikkan dari 11% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan bahwa terkait waktu pelaksanaannya, pihaknya berpedoman pada otorisasi UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025. Terlepas dari otorisasi yang diberikan oleh UU HPP, Direktorat Jenderal Pajak akan mengikuti instruksi pemerintah baru tentang implementasi PPN 12%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga mengisyaratkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% tahun depan, namun tidak secara spesifik menjawab apakah PPN akan dinaikkan atau tidak, meskipun ia mengatakan bahwa pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini, termasuk peraturan yang telah disahkan di bawah pemerintahan Joko. Mereka melihat bahwa masyarakat Indonesia sudah menentukan pilihan dan pilihan itu adalah keberlanjutan. Jika berkelanjutan, tentu saja berbagai program yang telah dicanangkan oleh pemerintah akan terus berlanjut, termasuk kebijakan PPN.
Menurut UU No. 7 tahun 2021, banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Daftar barang yang dibebaskan dari PPN termasuk makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, dan warung makan, karena barang-barang ini dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hal ini termasuk makanan dan minuman yang disediakan baik di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sebagainya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh katering atau perusahaan katering, yang dikenai pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, barang-barang yang dibebaskan dari PPN termasuk mata uang dan emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga. Selain itu, banyak juga jasa yang dibebaskan dari PPN, seperti jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa boga, dan jasa penyediaan tempat parkir juga tetap dibebaskan dari PPN karena merupakan objek PDRD dan penyediaannya diatur oleh pemerintah daerah. Jasa boga atau katering meliputi semua kegiatan penyediaan katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.