Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memperingatkan bahwa seiring dengan pengurangan kuota produksi bijih nikel tahun 2026, pabrik smelter dalam negeri akan menghadapi krisis pasokan bijih nikel yang serius. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) 2026 menetapkan kuota produksi bijih nikel sebesar 260-270 juta ton, turun signifikan dari 379 juta ton pada tahun 2025. Sekretaris Jenderal APNI menyatakan bahwa kebutuhan aktual pabrik smelter dalam negeri pada tahun 2026 mencapai 380-400 juta ton, sehingga terdapat kesenjangan sekitar 130 juta ton antara kuota dan kebutuhan.
Untuk mengisi kekurangan tersebut, pabrik smelter terpaksa mengimpor, namun impor juga menghadapi kesulitan—saat ini Indonesia hanya dapat mengimpor maksimal 23 miliar ton bijih nikel dari Filipina. Diketahui bahwa total produksi bijih nikel Filipina sepanjang tahun sekitar 50 miliar ton, di mana 280-300 juta ton telah terikat kontrak tidak dapat dibatalkan dengan China, sehingga pangsa yang dapat diekspor ke Indonesia terbatas dan jauh dari mencukupi kebutuhan dalam negeri, serta tidak ada sumber pasokan alternatif lain.
Ia juga mencatat bahwa beberapa perusahaan belum secara resmi mendapatkan kuota RKAB 2026, dan alokasi kuota tidak adil. Misalnya, satu perusahaan yang terintegrasi dengan pabrik smelter membutuhkan 50 miliar ton bijih nikel tetapi hanya mendapatkan 30% dari kuota; sementara perusahaan lain yang hanya membutuhkan 20 miliar ton justru mendapatkan kuota melebihi kebutuhan aktual. Perusahaan umumnya menilai metode perhitungan persetujuan kuota tidak cukup adil.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM mengonfirmasi kisaran kuota bijih nikel 2026 dan menyatakan bahwa pengurangan produksi merupakan langkah proaktif pemerintah yang bertujuan meningkatkan harga nikel global. Pada tahun 2025, harga nikel global sempat stagnan di US$14.000 per ton. Setelah pemerintah mengumumkan pengurangan produksi pada akhir 2025, harga nikel global pada awal tahun ini telah naik kembali ke lebih dari US$18.000 per ton, level harga yang terakhir terlihat pada Oktober 2024. Pengurangan kuota ini meskipun berhasil mendongkrak harga nikel dalam jangka pendek, namun juga menimbulkan tekanan pasokan bagi pabrik smelter dalam negeri, dan keterbatasan jalur impor semakin memperparah krisis.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memperingatkan bahwa seiring dengan pengurangan kuota produksi bijih nikel tahun 2026, pabrik smelter dalam negeri akan menghadapi krisis pasokan bijih nikel yang serius. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) 2026 menetapkan kuota produksi bijih nikel sebesar 260-270 juta ton, turun signifikan dari 379 juta ton pada tahun 2025. Sekretaris Jenderal APNI menyatakan bahwa kebutuhan aktual pabrik smelter dalam negeri pada tahun 2026 mencapai 380-400 juta ton, sehingga terdapat kesenjangan sekitar 130 juta ton antara kuota dan kebutuhan.
Untuk mengisi kekurangan tersebut, pabrik smelter terpaksa mengimpor, namun impor juga menghadapi kesulitan—saat ini Indonesia hanya dapat mengimpor maksimal 23 miliar ton bijih nikel dari Filipina. Diketahui bahwa total produksi bijih nikel Filipina sepanjang tahun sekitar 50 miliar ton, di mana 280-300 juta ton telah terikat kontrak tidak dapat dibatalkan dengan China, sehingga pangsa yang dapat diekspor ke Indonesia terbatas dan jauh dari mencukupi kebutuhan dalam negeri, serta tidak ada sumber pasokan alternatif lain.
Ia juga mencatat bahwa beberapa perusahaan belum secara resmi mendapatkan kuota RKAB 2026, dan alokasi kuota tidak adil. Misalnya, satu perusahaan yang terintegrasi dengan pabrik smelter membutuhkan 50 miliar ton bijih nikel tetapi hanya mendapatkan 30% dari kuota; sementara perusahaan lain yang hanya membutuhkan 20 miliar ton justru mendapatkan kuota melebihi kebutuhan aktual. Perusahaan umumnya menilai metode perhitungan persetujuan kuota tidak cukup adil.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM mengonfirmasi kisaran kuota bijih nikel 2026 dan menyatakan bahwa pengurangan produksi merupakan langkah proaktif pemerintah yang bertujuan meningkatkan harga nikel global. Pada tahun 2025, harga nikel global sempat stagnan di US$14.000 per ton. Setelah pemerintah mengumumkan pengurangan produksi pada akhir 2025, harga nikel global pada awal tahun ini telah naik kembali ke lebih dari US$18.000 per ton, level harga yang terakhir terlihat pada Oktober 2024. Pengurangan kuota ini meskipun berhasil mendongkrak harga nikel dalam jangka pendek, namun juga menimbulkan tekanan pasokan bagi pabrik smelter dalam negeri, dan keterbatasan jalur impor semakin memperparah krisis.