Pemerintah Indonesia sedang menyusun regulasi baru mengenai biaya manajemen (biaya layanan) toko online di platform e-commerce, dengan tujuan utama meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ranah digital. Salah satu skema yang sedang dikaji adalah memberikan keringanan minimal 50% biaya layanan platform atau biaya manajemen bagi UMKM tersertifikasi yang hanya menjual produk lokal, dan kebijakan ini berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk lokal. Selain itu, pengajuan keringanan biaya harus dilakukan melalui Sistem Layanan UMKM (SAPA UMKM), di mana pelaku usaha perlu mengajukan permohonan melalui sistem tersebut untuk mendapatkan sertifikasi, dengan aturan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri. Menanggapi kebijakan yang diusulkan ini, pengamat ekonomi digital memberikan tanggapan, ia menekankan: saat ini diskusi mengenai biaya manajemen platform masih berada pada tahap perencanaan, pemerintah perlu segera menyampaikan detail kebijakan kepada publik untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar dan memastikan ekosistem digital memiliki ekspektasi yang jelas terhadap arah kebijakan. Ia juga mengingatkan, proses pembuatan kebijakan tidak boleh terburu-buru, harus terlebih dahulu dilakukan dialog yang memadai dengan pelaku usaha, akademisi untuk memastikan kebijakan benar-benar berdampak positif bagi perekonomian. Kebijakan yang terburu-buru tanpa kajian yang matang mungkin tidak efektif, bahkan dapat berdampak negatif pada perekonomian dan pada akhirnya merugikan kepentingan pemerintah sendiri. Pemerintah menyusun regulasi baru ini bertujuan untuk meringankan beban UMKM lokal melalui keringanan biaya, membantu mereka lebih terintegrasi ke dalam ekonomi digital dan meningkatkan daya saing pasar, namun waktu implementasi dan ketentuan detail masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut dari pemerintah.