
Pemerintah Kota Depok mengumumkan akan membangun
pabrik pengolahan sampah berkapasitas 1.000 ton per hari di
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipayung, guna mengurangi tekanan pengelolaan sampah setempat dan menekan ketergantungan pada
Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok menyatakan bahwa saat ini pemerintah kota sedang menjajaki kerja sama dengan mitra
PT BSA, kedua belah pihak telah
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), dan saat ini berada pada tahap
penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Untuk memastikan proyek berjalan
sesuai ketentuan, dinas terkait sedang berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri mengenai Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPKC), serta akan berkomunikasi dengan
Kementerian Lingkungan Hidup terkait penggunaan peralatan, khususnya yang berkaitan dengan
ekspor produk turunan sampah nantinya.
Pada saat yang sama, dinas tersebut telah menyerahkan dokumen terkait kepada
DPRD, dan mengundang
akademisi dari Universitas Indonesia (UI) untuk turut menghitung
biaya jasa pengolahan sampah (tipping fee) yang diajukan mitra, guna menilai kewajaran tarif.
Jadwal Proyek
- Target akhir Februari 2026 selesai menandatangani Perjanjian Kerja Sama
- Setelah Idul Fitri (awal Mei) pelaksanaan peletakan batu pertama
- Masa pembangunan diperkirakan 6 bulan, selesai pada Oktober 2026
- Uji coba operasi pada tahun 2026, operasi penuh pada tahun 2027
Kepala dinas menegaskan bahwa proyek akan dijalankan dengan prinsip
hati-hati dan menyeluruh, dilaksanakan secara bertahap dengan memastikan
kepatuhan dan kewajaran, tidak mengabaikan tahapan kritis hanya demi mengejar tenggat waktu. Pabrik pengolahan sampah ini setelah selesai akan menjadi
infrastruktur penting bagi Kota Depok dalam mengatasi masalah sampah.