
Indonesia akan memberikan wewenang kepada
BUMN untuk mengambil alih konsesi
28 perusahaan pelanggar di wilayah Aceh dan Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut dicabut izinnya karena
melanggar ketentuan penggunaan hutan dan menyebabkan bencana hidrometeorologi.
Subjek yang terlibat kali ini terbagi dalam dua kategori, yaitu total
22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan tanaman (luas
1.010.592 hektar) serta
6 perusahaan pertambangan, perkebunan, dll. Setelah tanah dan aset perusahaan terkait diambil alih negara, akan dioperasikan oleh BUMN
sesuai bidangnya. Koordinasi terkait akan dilakukan oleh
Kementerian Investasi bersama Danantara, melibatkan
Agrinas Palma Nusantara, Perum Perhutani, dan perusahaan induk pertambangan
MIND ID serta BUMN lainnya.
Satuan Tugas Penertiban Hutan menyatakan bahwa proses administratif pencabutan izin perusahaan yang terlibat
masih berlangsung, dan akan dilaksanakan
secara terpisah oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, serta Pemerintah Provinsi Aceh. Setelah konsesi perusahaan diambil alih, hak operasi akan diberikan secara ketat sesuai bidang:
- Sektor perkebunan akan dioperasikan oleh Agrinas;
- Sektor pertambangan akan dikoordinasikan oleh MIND ID, dengan komoditas seperti timah, nikel, dll. dikelola oleh BUMN terkait secara khusus.
Sekretaris Negara menambahkan bahwa tanah yang ditempati oleh
22 perusahaan kehutanan akan dikelola secara seragam oleh
Perum Perhutani, sedangkan izin pertambangan akan diserahkan kepada
MIND ID atau anak perusahaannya
Antam. Tujuan utama langkah ini adalah
menjamin kelangsungan operasi perusahaan, menghindari pemutusan hubungan kerja, serta menyeimbangkan
penegakan hukum dan pembangunan ekonomi, sekaligus menambah pendapatan negara.
Dari 28 perusahaan pelanggar, termasuk izin tambang emas
PT Agincourt Resources, yang mengoperasikan
Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, anak perusahaan
PT United Tractors, saat ini mempekerjakan
lebih dari 3.000 karyawan lokal.
Pihak Antam menyatakan jika mendapat wewenang resmi dari pemerintah, akan mengambil alih izin pertambangan terkait,
memperkuat pengelolaan kedaulatan sumber daya alam, mendorong pemberdayaan masyarakat setempat, dan berkoordinasi erat dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh proses pengambilalihan
sesuai aturan dan transparan.
Menanggapi hal ini, pihak United Tractors menyatakan bahwa PT Agincourt
belum menerima pemberitahuan pencabutan resmi, dan perusahaan terus memantau perkembangan, saat ini belum dapat menilai dampaknya terhadap operasional, keuangan, dan hukum, dan telah meminta PT Agincourt untuk mencermati perkembangan serta mengambil langkah sesuai hukum.
Penertiban kali ini mencakup
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara: perusahaan kehutanan paling banyak berada di Sumatera Utara; sedangkan perusahaan non-kehutanan sebanyak 6 perusahaan, masing-masing
2 di Aceh, 2 di Sumatera Utara, 2 di Sumatera Barat, meliputi bidang perkebunan, pertambangan, pembangkit listrik tenaga air, dan lainnya.