Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif yang lebih tinggi untuk kendaraan listrik dengan baterai nikel (NCM/NCA) dibandingkan model dengan baterai lithium besi fosfat (LFP). Langkah ini dinilai oleh pengamat industri dapat mendorong perkembangan industri otomotif Indonesia. Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia (sekitar 55 juta ton, 45% dari total global) dan juga merupakan produsen nikel terbesar di dunia (pangsa produksi 50%). Kebijakan ini memiliki logika ekonomi makro yang kuat, merupakan wujud nasionalisme industri, dan dapat mendorong integrasi mendalam antara industri hulu nikel Indonesia dengan industri hilir baterai dan kendaraan listrik, menciptakan ekosistem vertikal terintegrasi dan menghasilkan nilai tambah maksimal. Baterai merupakan komponen paling inti dan termahal dalam kendaraan listrik, mencapai 40%-50% dari biaya produksi kendaraan. Baterai nikel memiliki keunggulan kepadatan energi lebih tinggi dan jarak tempuh lebih jauh, namun biaya produksi per kWh lebih tinggi 35%-40% dibandingkan baterai LFP. Pengamat berpendapat bahwa pemerintah perlu mengisi kesenjangan biaya ini melalui kebijakan insentif, sehingga kendaraan listrik baterai nikel memiliki keunggulan harga yang lebih jelas di pasar Indonesia. Kebijakan insentif ini juga dapat melindungi dan mendorong produsen kendaraan listrik untuk membangun pabrik di Indonesia, mengurangi ketergantungan pada impor baterai LFP dan beralih ke ekosistem industri lokal. Selain itu, penggunaan baterai nikel membantu produsen lebih cepat memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang ditetapkan pemerintah. Menteri Perindustrian sejak awal tahun telah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun skema insentif baru untuk kendaraan listrik berdasarkan jenis baterai, di mana model dengan baterai nikel akan mendapatkan insentif yang lebih besar. Skema ini juga mempertimbangkan standar TKDN dan standar emisi, serta menetapkan kisaran harga untuk setiap segmen pasar sebagai syarat utama pengajuan insentif. Dibandingkan dengan kebijakan terkait selama masa pandemi, skema baru ini lebih rinci dalam hal pembagian segmen pasar, standar teknis, proporsi dan bobot TKDN, dan proposal terkait telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.