Menteri Koperasi dan UKM baru-baru ini menyatakan bahwa barang impor dari Tiongkok adalah "hantu menakutkan" bagi perkembangan UMKM Indonesia. Dalam sidang dengar pendapat dengan DPR, ia mengatakan jika pasar dalam negeri terus dibanjiri barang impor murah, berbagai kebijakan dukungan dan intervensi pemerintah akan menjadi tidak efektif; sementara praktik under-invoicing dan barang tanpa merek yang masuk lalu dijual dengan merek lokal semakin menekan ruang hidup UMKM lokal. Ia mencontohkan, untuk barang seperti pakaian dalam, jilbab, dan kain batik yang dapat diproduksi di dalam negeri, biaya produksi UMKM lokal ternyata setara dengan harga jual barang impor Tiongkok, menyebabkan daya saing yang sangat lemah. Kluster industri bulu mata palsu Purballingga yang dulu terkenal di dunia juga mengalami kemunduran akibat gempuran barang impor murah dari Tiongkok. Ia menegaskan, pemerintah tidak menentang impor, tetapi menganjurkan pembatasan barang yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Perdagangan untuk segera memberlakukan pembatasan impor terhadap 10 jenis barang UMKM. Kriteria pemilihan adalah kategori yang memiliki permintaan tinggi dari masyarakat dan UMKM terlibat secara mendalam dalam produksinya. Menata pasar dan membatasi impor yang relevan memerlukan koordinasi lintas sektor, setidaknya melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Keuangan, masing-masing bertanggung jawab atas aspek teknis, pelaksanaan ekspor-impor, perlindungan hak UMKM, dan pekerjaan terkait keuangan. Sedangkan mengatasi dampak barang impor dianggap sebagai akar permasalahan.