Pemerintah menetapkan bahwa pemerintah provinsi dan daerah harus menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025, yang juga menjadi batas akhir pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh pemerintah daerah. Hingga batas waktu tersebut, hanya sebagian daerah yang telah mengumumkan standar upah, dengan Kota Bekasi sebesar Rp5.999.422 diprediksi menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan batas upah terendah yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja lokal, ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota dan dewan pengupahan, dengan mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Berikut adalah daerah-daerah yang telah mengumumkan UMK tahun 2026 beserta nominalnya:• Kota Bekasi Rp5.999.422, kenaikan 0,62%;• Kabupaten Bekasi Rp5.938.885, kenaikan 6,8%;• Kota Pontianak Rp3.205.220;• Kabupaten Sumbawa Barat Rp2.700.000, naik Rp119.000;• Kabupaten Rejang Lebong Rp2.841.000;• Kota Samarinda Rp3.724.437, naik Rp259.444, kenaikan 6,97%;• Kabupaten Berau Rp4.391.337,55;• Kabupaten Malinau Rp4.040.073, kenaikan 5%;• Kabupaten Kutai Timur Rp4.067.436, kenaikan 8,64%;• Kabupaten Siak Rp4.001.327.
Pemerintah menetapkan bahwa pemerintah provinsi dan daerah harus menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025, yang juga menjadi batas akhir pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh pemerintah daerah. Hingga batas waktu tersebut, hanya sebagian daerah yang telah mengumumkan standar upah, dengan Kota Bekasi sebesar Rp5.999.422 diprediksi menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan batas upah terendah yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja lokal, ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota dan dewan pengupahan, dengan mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Berikut adalah daerah-daerah yang telah mengumumkan UMK tahun 2026 beserta nominalnya:• Kota Bekasi Rp5.999.422, kenaikan 0,62%;• Kabupaten Bekasi Rp5.938.885, kenaikan 6,8%;• Kota Pontianak Rp3.205.220;• Kabupaten Sumbawa Barat Rp2.700.000, naik Rp119.000;• Kabupaten Rejang Lebong Rp2.841.000;• Kota Samarinda Rp3.724.437, naik Rp259.444, kenaikan 6,97%;• Kabupaten Berau Rp4.391.337,55;• Kabupaten Malinau Rp4.040.073, kenaikan 5%;• Kabupaten Kutai Timur Rp4.067.436, kenaikan 8,64%;• Kabupaten Siak Rp4.001.327.