Kementerian Keuangan Indonesia telah mengonfirmasi penerapan bea keluar (BK) atas ekspor batubara mulai 1 Januari 2026, meniru kebijakan bea keluar emas. Namun hingga saat ini, perusahaan batubara belum menerima rincian teknis dan formula perhitungan. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyatakan tarif bea keluar batubara diperkirakan antara 1%-5%, dan hanya dikenakan ketika harga batubara mencapai level tertentu untuk menghindari beban tambahan bagi perusahaan saat harga rendah. Namun per 21 Desember, direktur ABM Investama menyatakan masih menunggu peraturan teknis yang jelas mengenai waktu implementasi dan metode perhitungan. Meskipun mendukung keputusan pemerintah, belum ada informasi spesifik; direktur Indo Tambangraya Megah juga menyatakan belum menerima sosialisasi terkait. Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan telah menyiapkan formula dan tarif bea keluar, namun karena perlu menyeimbangkan keberlanjutan industri dengan pendapatan negara, detailnya belum dipublikasikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menekankan bahwa pengenaan akan tetap fleksibel dan tidak akan merugikan perusahaan. Perlu dihitung bagaimana mempertahankan kelangsungan industri sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara, menghindari tekanan tambahan yang dapat membebani industri, dan mengakui kemungkinan implementasi pada tahun 2026.