Menyangkut masalah impor pakaian bekas (thrifting), Menteri Keuangan baru-baru ini menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberantas impor ilegal dan menolak usulan legalisasi melalui pembayaran pajak, menekankan bahwa yang terpenting adalah legalitas barang, bukan pajak. Namun, opini publik mempertanyakan apakah penegakan hukum yang ada menyentuh akar masalah, justru membahayakan mata pencaharian pedagang kecil.
Indonesia telah memiliki peraturan yang membatasi impor pakaian bekas untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen. Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 semakin memperkuat pengendalian terkait. Namun, penegakan hukum seringkali terfokus pada pedagang kecil di pasar tradisional, yang hanya membeli dari pemasok dan tidak terlibat langsung dalam impor, importir hulu tidak ditindak secara efektif, melanggar prinsip proporsionalitas administratif.
Banyak pedagang kecil tidak mengetahui batasan hukum, standar kesehatan, atau mekanisme transaksi yang legal, beroperasi di zona abu-abu, bertentangan dengan kejelasan hukum barang yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, justru menjadi korban ketidakpastian. Bagi pedagang yang sangat bergantung pada thrifting untuk menghidupi keluarga serta konsumen yang mencari pakaian murah, penegakan hukum yang seragam berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat, mengabaikan dampak sosial-ekonomi dari kebijakan.
Opini publik menyarankan agar penegakan hukum ditargetkan pada importir hulu, menyusun standar kebersihan dan mekanisme sertifikasi pakaian bekas yang layak, serta menyediakan masa transisi dan program edukasi untuk membantu pedagang kecil beradaptasi. Hanya dengan menyeimbangkan legalitas dan perlindungan terhadap kelompok rentan, kebijakan dapat menjaga ketertiban sekaligus mencerminkan keadilan sosial.
Menyangkut masalah impor pakaian bekas (thrifting), Menteri Keuangan baru-baru ini menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberantas impor ilegal dan menolak usulan legalisasi melalui pembayaran pajak, menekankan bahwa yang terpenting adalah legalitas barang, bukan pajak. Namun, opini publik mempertanyakan apakah penegakan hukum yang ada menyentuh akar masalah, justru membahayakan mata pencaharian pedagang kecil.
Indonesia telah memiliki peraturan yang membatasi impor pakaian bekas untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen. Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 semakin memperkuat pengendalian terkait. Namun, penegakan hukum seringkali terfokus pada pedagang kecil di pasar tradisional, yang hanya membeli dari pemasok dan tidak terlibat langsung dalam impor, importir hulu tidak ditindak secara efektif, melanggar prinsip proporsionalitas administratif.
Banyak pedagang kecil tidak mengetahui batasan hukum, standar kesehatan, atau mekanisme transaksi yang legal, beroperasi di zona abu-abu, bertentangan dengan kejelasan hukum barang yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, justru menjadi korban ketidakpastian. Bagi pedagang yang sangat bergantung pada thrifting untuk menghidupi keluarga serta konsumen yang mencari pakaian murah, penegakan hukum yang seragam berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat, mengabaikan dampak sosial-ekonomi dari kebijakan.
Opini publik menyarankan agar penegakan hukum ditargetkan pada importir hulu, menyusun standar kebersihan dan mekanisme sertifikasi pakaian bekas yang layak, serta menyediakan masa transisi dan program edukasi untuk membantu pedagang kecil beradaptasi. Hanya dengan menyeimbangkan legalitas dan perlindungan terhadap kelompok rentan, kebijakan dapat menjaga ketertiban sekaligus mencerminkan keadilan sosial.