Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menyatakan setelah meninjau situasi pertambangan ilegal di Bangka Belitung bahwa semua izin pertambangan pasir kuarsa akan ditarik kembali ke pusat. Sebelumnya, satuan tugas khusus menemukan aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Belitung yang diperkirakan merugikan negara sebesar 12,9 triliun rupiah. Awalnya izin pertambangan pasir kuarsa, mineral, dan batu bara dikelola oleh pemerintah pusat.
Namun pada tahun 2022, mantan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang melimpahkan kewenangan persetujuan izin pertambangan mineral termasuk pasir kuarsa kepada pemerintah daerah. Satuan tugas khusus menemukan di Lubuk Sembung dan Lubuk Sincuk Desa di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, area pertambangan ilegal seluas 315,48 hektar. Dalam operasi penegakan hukum, satuan tugas menyita 21 ekskavator, 2 buldoser, 1 generator, dan 10 peralatan penyedot pasir. Selain itu, di 4 titik pertambangan ilegal lainnya di Bangka dengan total luas 102,37 hektar, juga disita 27 ekskavator dan 3 peralatan penyedot pasir, dan saat ini sedang dihitung kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Insiden pertambangan ilegal ini mendorongnya untuk memutuskan menarik kembali kewenangan persetujuan izin pertambangan pasir kuarsa guna memperkuat pengawasan dan mencegah kerugian kepentingan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menyatakan setelah meninjau situasi pertambangan ilegal di Bangka Belitung bahwa semua izin pertambangan pasir kuarsa akan ditarik kembali ke pusat. Sebelumnya, satuan tugas khusus menemukan aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Belitung yang diperkirakan merugikan negara sebesar 12,9 triliun rupiah. Awalnya izin pertambangan pasir kuarsa, mineral, dan batu bara dikelola oleh pemerintah pusat.
Namun pada tahun 2022, mantan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang melimpahkan kewenangan persetujuan izin pertambangan mineral termasuk pasir kuarsa kepada pemerintah daerah. Satuan tugas khusus menemukan di Lubuk Sembung dan Lubuk Sincuk Desa di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, area pertambangan ilegal seluas 315,48 hektar. Dalam operasi penegakan hukum, satuan tugas menyita 21 ekskavator, 2 buldoser, 1 generator, dan 10 peralatan penyedot pasir. Selain itu, di 4 titik pertambangan ilegal lainnya di Bangka dengan total luas 102,37 hektar, juga disita 27 ekskavator dan 3 peralatan penyedot pasir, dan saat ini sedang dihitung kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Insiden pertambangan ilegal ini mendorongnya untuk memutuskan menarik kembali kewenangan persetujuan izin pertambangan pasir kuarsa guna memperkuat pengawasan dan mencegah kerugian kepentingan negara.