MEMUAT BARANG...

Indonesia merevisi peraturan pajak untuk berbagai macam mineral

印尼修订多种矿产的税率规定

Pemerintah Indonesia telah merevisi peraturan yang terkait dengan pajak royalti di sektor mineral dan batubara untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan dan memanfaatkan potensi pendapatan dari produk turunan mineral lainnya.Tarif pajak batu bara saat ini bersifat progresif berdasarkan harga batu bara acuan (HBA) dan 14%-28% untuk IUPK. tarif yang direvisi untuk HBA yang lebih besar atau sama dengan $90 per ton akan dinaikkan sebesar 1% hingga maksimum 13,5%; dan tarif IUPK sebesar 14%-28%, dengan kisaran tarif pajak yang akan disesuaikan. Tarif pajak tunggal bijih nikel saat ini sebesar 10%, direvisi dengan tarif pajak progresif sebesar 14%-19%; tarif pajak tunggal nikel matte saat ini sebesar 2% ditambah dengan windfall profits tax sebesar 1%, direvisi dengan tarif pajak progresif sebesar 4,5%-6,5%, dan pembatalan windfall profits tax; tarif pajak tunggal feronikel saat ini sebesar 2%, direvisi dengan tarif pajak progresif sebesar 5% - 7% Tarif pajak progresif sebesar 7%; tarif pajak tunggal nikel pig iron (NPI) saat ini sebesar 5%, direvisi dengan tarif pajak progresif sebesar 5%-7%. Tarif tunggal saat ini sebesar 5% untuk bijih tembaga direvisi menjadi tarif progresif sebesar 10%-17%; tarif tunggal saat ini sebesar 4% untuk konsentrat tembaga direvisi menjadi tarif progresif sebesar 7%-10%; dan tarif tunggal saat ini sebesar 2% untuk katoda tembaga direvisi menjadi tarif progresif sebesar 4%-7%. Tarif pajak progresif saat ini sebesar 3,75%-10% untuk emas direvisi untuk menerapkan tarif pajak progresif sebesar 7%-16%; tarif tunggal saat ini sebesar 3,25% untuk perak direvisi menjadi tarif tunggal sebesar 5%; tarif tunggal saat ini sebesar 2% untuk platina direvisi menjadi tarif tunggal sebesar 3,75%; tarif tunggal saat ini sebesar 3% untuk timah direvisi menjadi tarif tunggal sebesar 3% dengan revisi tarif progresif 3%-10%. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa diskusi mengenai kenaikan pajak royalti di sektor mineral hampir selesai.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian