MEMUAT BARANG...

Otoritas pajak menekankan perlunya memperketat pembatasan rekening bank

税务部门强调收紧银行账户限制的必要性

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan pendapatnya mengenai aturan baru yang melarang pembukaan rekening baru bagi orang atau badan yang tidak bersedia memberikan informasi untuk mengidentifikasi keadaan keuangannya.Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 47 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PMK No. 70 tahun 2017, berkaitan dengan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga validitas data rekening keuangan orang pribadi atau badan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, serta pertukaran data dengan organisasi jasa keuangan. Oleh karena itu, PMK 47 memuat ketentuan bahwa bank atau lembaga keuangan harus melakukan uji tuntas. Melalui ketentuan ini, organisasi jasa keuangan diwajibkan untuk memeriksa praktik-praktik yang menghindari kewajiban perpajakan sebelum membuka rekening baru atau melayani transaksi pada rekening lama. Oleh karena itu jika ada peluang untuk mencegah pertukaran data dan informasi, pemerintah berhak menilai seperti apa data yang seharusnya dipertukarkan.

Dengan adanya peraturan baru ini, ia berharap kualitas data yang dipertukarkan atau diterima Indonesia di luar negeri akan lebih baik, sehingga hal ini benar-benar menjadi kesepakatan bersama di tingkat internasional. Menteri Keuangan belum lama ini menerbitkan PMK No. 47 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas PMK No. 70 tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Penerbitan ketentuan baru tersebut mempertimbangkan bahwa PMK No. 70 Tahun 2017 belum mengatur ketentuan anti-penghindaran yang sesuai dengan standar pelaporan yang berlaku umum sehingga perlu dilakukan perubahan, salah satu perubahan yang diatur dalam Pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 adalah lembaga keuangan tidak boleh membuka rekening keuangan baru bagi orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan identifikasi rekening keuangan, dan tidak boleh memberikan kepada pemilik rekening keuangan lama yang telah menolak untuk memenuhi ketentuan tersebut untuk melakukan transaksi baru terkait rekening keuangan. transaksi baru yang terkait dengan rekening keuangan tersebut.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian