MEMUAT BARANG...

Perusahaan asing yang berinvestasi di Xindu tidak diwajibkan untuk membayar kompensasi untuk pekerja asing.

投资新都的外国企业无需缴纳外籍员工补偿金

Presiden Joko telah mengizinkan pengusaha yang berinvestasi di ibu kota baru (IKN) untuk merekrut tenaga kerja asing (TKA), sebuah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2024, yang mengatur tentang upaya perizinan, kemudahan berusaha, dan perubahan fasilitasi investasi untuk bisnis di IKN.

PP ini mewajibkan TKA yang bekerja di IKN untuk didampingi oleh tenaga kerja lokal, dan TKA tersebut berlaku untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 (2) PP tersebut. Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa persyaratan ini merupakan upaya Pemerintah untuk menarik investasi ke IKN.Hal ini dikarenakan ayat (3) dan (4) Pasal 22 mengatur bahwa perusahaan asing di IKN akan diberikan perlakuan khusus dan dikecualikan dari kewajiban membayar kompensasi penggunaan tenaga kerja asing dengan imbalan kompensasi untuk jangka waktu tertentu.

Ia meyakini bahwa aturan ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari dan juga akan menimbulkan masalah hukum dalam implementasinya karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa TKA hanya bisa bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun, ia mengatakan bahwa masa kerja 10 tahun yang diatur dalam PP 29/2024, yang dapat diperpanjang, tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari karena masa kerja 10 tahun dengan kemungkinan diperpanjang. Tidak hanya ketidakpastian hukum dengan adanya peraturan ini, tetapi juga dapat memicu masuknya tenaga kerja asing. Dari sisi ekonomi, peraturan ini dapat memicu migrasi besar-besaran perusahaan asing ke IKN. Perusahaan asing di Indonesia akan dibebaskan dari kewajiban membayar kompensasi karena mereka tidak akan mendapatkan kompensasi atas penggunaan tenaga kerja asing. Akhirnya perusahaan asing akan bebas merekrut tenaga kerja asing sehingga tenaga kerja lokal tidak akan dipekerjakan.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian