MEMUAT BARANG...

Menteri UKM Indonesia menyerukan untuk mencegah masuknya impor ilegal

印尼中小企业部长要求防止非法进口商品流入

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk lebih memperketat pengawasan terhadap arus barang impor, terutama barang jadi atau barang konsumsi, guna melindungi produk lokal dari gempuran barang impor.Pemerintah mendorong regulasi perdagangan untuk memperketat arus masuk barang, terutama barang konsumsi.Namun, hal ini harus diperiksa karena arus masuk barang bisa jadi legal atau ilegal dan Pemerintah akan terus berusaha untuk melindungi produk lokal. Ia juga prihatin dengan sistem perdagangan bebas yang saat ini berlaku di Indonesia, dan percaya bahwa jika perdagangan bebas tidak mengatur arus masuk, produk lokal mungkin akan semakin tergerus dan menjadi kurang kompetitif dengan produk impor. Untuk itu, ia memiliki beberapa cara untuk memastikan bahwa UMKM Indonesia tetap kompetitif, salah satunya adalah pendirian pabrik produksi bersama atau pabrik bersama. Pemerintah terus berupaya melindungi produk lokal, merek lokal, dan produk dalam negeri dari persaingan dengan produk luar negeri yang biaya produksinya sangat murah, yang mungkin juga menyebabkan terjadinya dumping.

Hal ini terjadi setelah Menteri Perdagangan mengungkapkan modus baru penjualan barang impor ilegal yang salah satunya dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan menggunakan gudang sebagai tempat penyimpanan dan markas penjualan yang selama ini banyak digunakan. Hal ini diungkapkannya saat melakukan sidak terhadap barang impor ilegal di sebuah kawasan pergudangan di Jakarta Utara belum lama ini. Dari hasil penyelidikan, WNA tersebut menjadi biang keladi penemuan pertama satgas terhadap impor ilegal senilai Rp 40 miliar. Itulah sebabnya Kemendag bersama satgas juga telah meminta para walikota, bupati, gubernur, dan kepala dinas untuk mencoba mengawasi dan melaporkan segera kepada pemerintah karena sudah banyak laporan yang masuk, mungkin ada 30-40 penyewa gudang besar di setiap provinsi yang beroperasi secara online seperti ini. Cara orang asing ini beroperasi di Indonesia adalah mengimpor barang ilegal tanpa izin, dia tidak menggunakan SNI atau HS dan pemerintah bingung bagaimana barang itu bisa masuk ke sini.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian