MEMUAT BARANG...

Sepuluh barang yang akan dikenakan cukai di Indonesia

印尼计划征收消费税的十项商品

Pemerintah berencana untuk menambah jenis barang yang akan dikenakan cukai, mulai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga makanan siap saji. Pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik sudah direncanakan sejak tahun 2019, namun pembahasannya sempat tertunda karena pandemi. Pembicaraan tersebut saat ini sedang dibahas kembali dengan Kongres, meskipun belum jelas kapan akan diimplementasikan. Dirjen Bea Cukai mengatakan bahwa mereka belum tahu kapan akan diimplementasikan, dan bahwa mereka akan melihat pembahasannya di RAPBN 2025 nanti, dan posisi mereka tetap terbuka. Selain dua barang tersebut, ada beberapa barang lain yang diusulkan untuk dikenakan cukai. Yang terbaru adalah makanan olahan siap saji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Pasal 194 dari UU tersebut menyatakan bahwa untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai pada makanan olahan, termasuk makanan jadi, yang dianggap melebihi kebutuhan konsumsi harian.

Direktur Teknologi dan Fasilitas DJBC juga menyebutkan jenis-jenis barang yang rencananya akan dikenakan cukai, yaitu tiket konser, makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara, dan deterjen. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC menekankan bahwa semua jenis komoditas tersebut baru sebatas usulan dan belum dikaji. Sejauh ini, hanya tiga jenis barang yang sudah dikenakan cukai, yaitu etanol, minuman mengandung etanol, dan hasil tembakau, yang berarti tidak ada penambahan jenis barang baru yang dikenakan cukai. Berikut ini adalah daftar lengkap barang yang rencananya akan dikenakan cukai: minuman berpemanis dalam kemasan (MDBK), plastik, makanan olahan, makanan siap saji, tiket konser, deterjen, monosodium glutamat (MSG), batu bara, tisu, dan ponsel pintar (smartphone).

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian