MEMUAT BARANG...

Perusahaan asal Tiongkok ini tidak diperbolehkan masuk ke pasar Indonesia.

这家中国企业竟不被允许进入印尼市场

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa platform e-commerce Temu belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.Platform e-commerce asal China ini dinilai berpotensi mendisrupsi pasar dan mempengaruhi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.Temu belum mendapatkan izin dan mengklaim telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelesaikan masalah ini.Temu telah mengadopsi model bisnis pabrik-ke-konsumen, yang menurutnya tidak sesuai dengan kebijakan Indonesia karena bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan sektor perdagangan.

Ia mengatakan bahwa setiap transaksi dari pabrik ke konsumen harus melalui perantara atau distributor dan tidak langsung dari pabrik ke konsumen. Namun, ia menekankan bahwa departemennya akan tetap mengawasi aplikasi tersebut. Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan bahwa setiap aplikasi marketplace harus mematuhi peraturan dan pada dasarnya jika tidak memiliki izin usaha, maka tidak diperbolehkan beroperasi di Indonesia.

 

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian