Mulai Juli, Semua Proses Pajak di Indonesia Wajib Dilakukan Secara Online
rnrnDirektur Jenderal Pajak Indonesia baru-baru ini secara resmi mengonfirmasi bahwa mulai Juli 2026, semua urusan administrasi perpajakan di Indonesia akan sepenuhnya menggunakan sistem digital Coretax, dan sistem ini secara resmi menjadi satu-satunya platform inti sistem perpajakan Indonesia. Seluruh proses perpajakan, termasuk pengawasan pajak, penegakan hukum dan penagihan, keberatan pajak, banding, dan pengaduan, akan secara bertahap dipindahkan ke Coretax secara online, menandai reformasi digital menyeluruh sistem perpajakan Indonesia. Dalam Forum Dialog Perpajakan Indonesia 2026, pihak berwenang menyatakan bahwa peningkatan ini adalah perubahan lompatan dalam sistem perpajakan Indonesia. Masa lalu model kerja kertas tradisional dan sistem kantor tetap benar-benar berakhir.