Perusahaan Arc'teryx di bawah Amer Sports Kanada mengajukan perlindungan hak atas mereknya yang didaftarkan secara jahat di Indonesia. Baru-baru ini, mereka memperoleh keputusan positif dari Pengadilan Niaga, yang menyetujui permohonan pembatalan kedua yang diajukan Arc'teryx, dan memutuskan untuk membatalkan merek logo Arc'teryx yang didaftarkan tanpa izin oleh sebuah perusahaan China di Indonesia. Wakil Presiden Hukum Arc'teryx menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya secara jelas menyatakan bahwa Arc'teryx adalah merek terkenal internasional, merek yang didaftarkan oleh perusahaan China tersebut di Indonesia sangat mirip dengan merek Arc'teryx, dan tindakan pendaftaran tersebut memiliki niat jahat yang jelas. Putusan yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 ini memberikan penetapan yang lebih substantif terhadap fakta inti kasus, memberikan dukungan kuat bagi klaim perlindungan hak Arc'teryx. Kemenangan ini kontras dengan hasil pengadilan tingkat pertama pada akhir Desember 2025, di mana pengadilan menolak permohonan pembatalan pertama Arc'teryx terhadap perusahaan China yang sama. Saat ini, kasus tersebut telah diajukan banding ke Mahkamah Agung Indonesia untuk disidangkan. Dalam pernyataan resminya baru-baru ini, ia menyambut baik putusan terbaru tersebut, dan menganggap hasil ini secara jelas menegaskan hak legal Arc'teryx sebagai pemilik merek asli. Ia menekankan bahwa putusan ini secara kuat menunjukkan pentingnya melindungi merek terkenal dari pendaftaran jahat pihak ketiga, serta mencerminkan peradilan yang adil dan komprehensif dari pengadilan Indonesia.Arc'teryx menegaskan bahwa perusahaan akan terus berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektualnya sendiri, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dan baik di Indonesia. Perusahaan berharap putusan yang adil ini dapat dipertahankan dalam proses peradilan selanjutnya, termasuk dalam persidangan banding di Mahkamah Agung, serta dapat secara efektif mencegah pihak ketiga mana pun untuk mendaftarkan mereknya tanpa izin. Putusan ini tidak hanya melindungi hak legal Arc'teryx, tetapi juga menunjukkan perhatian sistem peradilan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal, dan diharapkan dapat menjadi referensi peradilan untuk kasus-kasus serupa pendaftaran merek secara jahat di masa depan, serta semakin memperkuat perlindungan hukum Indonesia terhadap kekayaan intelektual merek internasional.