Zanyu Technology baru-baru ini mengumumkan bahwa anak perusahaannya yang sepenuhnya dimiliki, PT Dua Kuda Indonesia (Dukuda) telah menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kepailitan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang secara resmi menyatakan Dukuda pailit. Menanggapi hal ini, Zanyu Technology dengan cepat memberikan tanggapan, dengan jelas menyatakan bahwa ketiga pihak yang mengajukan kepailitan bukanlah kreditur yang sah, dan telah melaporkan pihak terkait yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan sumpah palsu ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara, dan kasus tersebut telah diterima. Peristiwa ini bermula pada 13 November 2025, ketika Perusahaan Hong Kong Habo mengajukan permohonan ke pengadilan Indonesia untuk memulai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Dukuda, dengan klaim bahwa Dukuda telah menunggak utang kepada Habo Company, Shuangma Chemical, dan Nantong Xinjiu sejak akhir tahun 2018, dengan total pokok dan bunga sekitar 500 juta yuan. Pada 24 Desember tahun yang sama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU tersebut, dan akhirnya mengeluarkan pernyataan kepailitan pada 13 Maret 2026. Setelah diperiksa, Zanyu Technology menyatakan bahwa Habo Company, Shuangma Chemical, dan Nantong Xinjiu adalah perusahaan terafiliasi yang dikendalikan oleh orang pribadi yang sama, dan Shuangma Chemical sebelumnya adalah pemegang saham pengendali Dukuda. Zanyu Technology masing-masing mengakuisisi saham Dukuda yang dimiliki oleh Shuangma Chemical pada tahun 2016 dan 2019. Perusahaan dengan jelas menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut bukanlah kreditur sah Dukuda, dan memberikan tiga bukti inti yang menunjukkan bahwa utang telah dilunasi: Pertama, berdasarkan surat konfirmasi saldo yang dikeluarkan oleh Shuangma Chemical pada tahun 2021, piutang dan utang antara Habo Company dan Dukuda telah dihapuskan melalui saling hapus dengan pihak terafiliasi; Kedua, sisa utang Shuangma Chemical kepada Dukuda sebesar 18.028.200 yuan telah dilunasi pada tahun 2022 melalui transfer dari perusahaan afiliasi di Indonesia, dan semua transaksi antara kedua belah pihak telah diselesaikan; Ketiga, utang yang diklaim oleh Nantong Xinjiu sebesar 440.000 yuan telah dialihkan kepada Shuangma Chemical pada Juli 2020, sehingga tidak ada lagi hubungan utang dengan Dukuda. Data keuangan menunjukkan bahwa per 30 Juni 2025, Dukuda memiliki total aset sekitar 1,965 miliar yuan, dan aset bersih sekitar 1,673 miliar yuan, dengan pendapatan sebesar 2,434 miliar yuan dan laba bersih sebesar 102 juta yuan pada paruh pertama tahun 2025. Kondisi aset perusahaan baik, tidak ada keadaan insolvensi, dan saat ini produksi serta operasi berjalan normal, tidak terpengaruh secara substansial oleh putusan kepailitan. Rantai pasokan, kerja sama kawasan industri, dan gaji karyawan tetap stabil. Saat ini Zanyu Technology telah memulai proses upaya hukum, dan bandingnya telah diterima oleh Mahkamah Agung Indonesia pada 16 Maret 2026. Mengingat proses pengadilan terkait belum dimulai, hasil akhir dan dampak dari kasus ini masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap