Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di Turki dan Tiongkok, memperluas akses ekspor perikanan, dan total 57 perusahaan pengolahan ikan telah mendapatkan nomor persetujuan ekspor. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Indonesia secara resmi mengumumkan di Jakarta bahwa setelah mendapatkan nomor tersebut, 57 perusahaan ini dapat secara legal mengekspor ikan dan produk olahan perikanan ke Turki dan Tiongkok.
Persetujuan ini tidak hanya sekedar pengajuan daftar, tetapi melalui audit teknis yang ketat, verifikasi kuesioner, dan memenuhi persyaratan resmi kedua negara. Perusahaan telah memiliki sertifikasi HACCP (Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis) dan secara ketat melaksanakan standar higienis dan keamanan pangan.
Diantaranya, 5 perusahaan yang direkomendasikan Indonesia ke Tiongkok semuanya mendapatkan persetujuan langsung dari Administrasi Umum Bea Cukai Tiongkok (GACC). Tiongkok masih menjadi tujuan ekspor perikanan terbesar Indonesia, dengan jenis komoditas mencapai 1.080 jenis.
Pada tahun 2025, ekspor perikanan Indonesia ke Tiongkok sebanyak 491.528 ton, dengan nilai US$1,04 miliar, produk utama meliputi cumi beku, ikan layur beku, ikan buntal beku, ikan gulamah beku dan berbagai rumput laut.
行业快讯
57 Perusahaan Pengolahan Ikan Indonesia Dapatkan Persetujuan Ekspor Perikanan dari Bea Cukai Tiongkok
Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di Turki dan Tiongkok, memperluas akses ekspor perikanan, dan total 57 perusahaan pengolahan ikan telah mendapatkan nomor persetujuan ekspor. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Indonesia secara resmi mengumumkan di Jakarta bahwa setelah mendapatkan nomor tersebut, 57 perusahaan ini dapat secara legal mengekspor ikan dan produk olahan perikanan ke Turki dan Tiongkok.
Persetujuan ini tidak hanya sekedar pengajuan daftar, tetapi melalui audit teknis yang ketat, verifikasi kuesioner, dan memenuhi persyaratan resmi kedua negara. Perusahaan telah memiliki sertifikasi HACCP (Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis) dan secara ketat melaksanakan standar higienis dan keamanan pangan.
Diantaranya, 5 perusahaan yang direkomendasikan Indonesia ke Tiongkok semuanya mendapatkan persetujuan langsung dari Administrasi Umum Bea Cukai Tiongkok (GACC). Tiongkok masih menjadi tujuan ekspor perikanan terbesar Indonesia, dengan jenis komoditas mencapai 1.080 jenis.
Pada tahun 2025, ekspor perikanan Indonesia ke Tiongkok sebanyak 491.528 ton, dengan nilai US$1,04 miliar, produk utama meliputi cumi beku, ikan layur beku, ikan buntal beku, ikan gulamah beku dan berbagai rumput laut.