Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa di platform e-commerce Indonesia (seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dll.) hingga 90% barang adalah produk impor. Banjirnya barang impor murah telah berdampak parah pada industri lokal. Pemantauan terbaru menunjukkan, banyak barang impor dijual dengan harga sangat murah di platform e-commerce, misalnya paket pakaian bekas impor Rp600.000/20 potong, jilbab Rp6.997/potong, kemeja Rp20.000/potong. Wakil Direktur UKM Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, konsumen saat belanja online hanya fokus pada harga dan kualitas, tidak peduli asal negara, yang semakin mendorong meluasnya barang impor, menyebabkan harga pasar domestik menjadi terdistorsi, sehingga UMKM lokal berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan secara harga.
Ketua Asosiasi Pemberdayaan Digital Indonesia (Idiec) berpendapat, dominasi barang impor di platform e-commerce akar masalahnya bukan pada platform itu sendiri, melainkan lemahnya kapasitas produksi dalam negeri. Indonesia belum menjadi negara industri manufaktur yang kuat, banyak barang kebutuhan pokok tidak dapat diproduksi sendiri, sehingga bergantung pada impor. Fenomena ini tidak hanya terjadi di e-commerce, tetapi juga di pasar tradisional. Ia menolak pembatasan impor barang di e-commerce secara sederhana, karena akan mengurangi variasi dan daya tarik produk di platform. Solusi sejati adalah memperkuat ekosistem industri dalam negeri, menciptakan produk unggulan lokal yang kompetitif.
Pakar ekonomi digital menunjukkan, konsumen yang terlalu mengejar harga murah adalah penyebab utama maraknya barang impor, di samping itu ada celah kebijakan dalam regulasi: saat ini Indonesia belum memiliki aturan yang mewajibkan platform e-commerce mencantumkan asal negara barang. Oleh karena itu, para ahli menyarankan penerapan sistem label asal negara, yang membedakan secara jelas antara produk impor murni, merek lokal buatan dalam negeri, dll., sehingga pemerintah dapat melakukan statistik yang akurat dan menyusun kebijakan dukungan, misalnya mewajibkan platform untuk menyediakan setidaknya 50% ruang rak untuk produk lokal.
Konsensus semua pihak adalah, untuk mengatasi dominasi barang impor di e-commerce, tidak bisa hanya dengan pembatasan, melainkan harus ada kolaborasi antara Kementerian Perindustrian, sektor UKM, dll., untuk meningkatkan daya saing produk lokal, sehingga produk Indonesia bisa 'menjadi tuan di negeri sendiri'.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa di platform e-commerce Indonesia (seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dll.) hingga 90% barang adalah produk impor. Banjirnya barang impor murah telah berdampak parah pada industri lokal. Pemantauan terbaru menunjukkan, banyak barang impor dijual dengan harga sangat murah di platform e-commerce, misalnya paket pakaian bekas impor Rp600.000/20 potong, jilbab Rp6.997/potong, kemeja Rp20.000/potong. Wakil Direktur UKM Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, konsumen saat belanja online hanya fokus pada harga dan kualitas, tidak peduli asal negara, yang semakin mendorong meluasnya barang impor, menyebabkan harga pasar domestik menjadi terdistorsi, sehingga UMKM lokal berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan secara harga.
Ketua Asosiasi Pemberdayaan Digital Indonesia (Idiec) berpendapat, dominasi barang impor di platform e-commerce akar masalahnya bukan pada platform itu sendiri, melainkan lemahnya kapasitas produksi dalam negeri. Indonesia belum menjadi negara industri manufaktur yang kuat, banyak barang kebutuhan pokok tidak dapat diproduksi sendiri, sehingga bergantung pada impor. Fenomena ini tidak hanya terjadi di e-commerce, tetapi juga di pasar tradisional. Ia menolak pembatasan impor barang di e-commerce secara sederhana, karena akan mengurangi variasi dan daya tarik produk di platform. Solusi sejati adalah memperkuat ekosistem industri dalam negeri, menciptakan produk unggulan lokal yang kompetitif.
Pakar ekonomi digital menunjukkan, konsumen yang terlalu mengejar harga murah adalah penyebab utama maraknya barang impor, di samping itu ada celah kebijakan dalam regulasi: saat ini Indonesia belum memiliki aturan yang mewajibkan platform e-commerce mencantumkan asal negara barang. Oleh karena itu, para ahli menyarankan penerapan sistem label asal negara, yang membedakan secara jelas antara produk impor murni, merek lokal buatan dalam negeri, dll., sehingga pemerintah dapat melakukan statistik yang akurat dan menyusun kebijakan dukungan, misalnya mewajibkan platform untuk menyediakan setidaknya 50% ruang rak untuk produk lokal.
Konsensus semua pihak adalah, untuk mengatasi dominasi barang impor di e-commerce, tidak bisa hanya dengan pembatasan, melainkan harus ada kolaborasi antara Kementerian Perindustrian, sektor UKM, dll., untuk meningkatkan daya saing produk lokal, sehingga produk Indonesia bisa 'menjadi tuan di negeri sendiri'.