Menteri Keuangan baru saja menerbitkan peraturan baru yang menegaskan bahwa barang impor yang disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari akan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Jika barang tersebut belum menyelesaikan prosedur kepabeanan, cara penanganannya meliputi lelang, pemusnahan, hingga dinyatakan menjadi milik negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penanganan Barang Tidak Dikuasai, Barang Milik Negara, dan Barang yang Dinyatakan Menjadi Milik Negara, diundangkan pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan.
Menurut definisi dalam peraturan, Barang Tidak Dikuasai secara spesifik merujuk pada barang yang disimpan di Tempat Penimbunan Sementara lebih dari 30 hari, mencakup barang impor yang belum mengajukan prosedur kepabeanan, belum memperoleh izin pengeluaran, atau belum memenuhi persyaratan larangan dan pembatasan terkait. Setelah barang ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai, barang tersebut harus dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP), dan mulai dikenakan biaya penyimpanan.
Peraturan menjelaskan periode penghitungan biaya penyimpanan dimulai sejak barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau Tempat Penimbunan Lanjutan di bawah Pengawasan Pabean (TLB-TPP), dan berakhir pada dua kondisi: jika barang akan dilelang, biaya dihitung hingga hari ditetapkannya harga dasar lelang; jika barang menyelesaikan prosedur kepabeanan, biaya dihitung hingga hari pengeluaran barang. Pejabat bea cukai akan memberikan jangka waktu 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan yang terkait. Jika dalam jangka waktu tersebut belum diselesaikan, bea cukai berwenang mengambil tindakan penanganan lebih lanjut, yang cara penanganannya harus disesuaikan dengan sifat barang.
Peraturan menetapkan bahwa jika Barang Tidak Dikuasai termasuk dalam kategori larangan impor atau ekspor, maka akan langsung dinyatakan menjadi milik negara. Untuk Barang Tidak Dikuasai yang memiliki nilai ekonomi dan tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan, lelang merupakan cara penanganan utama. Peraturan menyebutkan bahwa jika barang tersebut belum menyelesaikan prosedur kepabeanan dalam waktu 60 hari setelah disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau Tempat Penimbunan Lanjutan di bawah Pengawasan Pabean, kepala unit pelayanan bea cukai berwenang memulai proses lelang sesuai ketentuan.
Menteri Keuangan baru saja menerbitkan peraturan baru yang menegaskan bahwa barang impor yang disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari akan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Jika barang tersebut belum menyelesaikan prosedur kepabeanan, cara penanganannya meliputi lelang, pemusnahan, hingga dinyatakan menjadi milik negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penanganan Barang Tidak Dikuasai, Barang Milik Negara, dan Barang yang Dinyatakan Menjadi Milik Negara, diundangkan pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan.
Menurut definisi dalam peraturan, Barang Tidak Dikuasai secara spesifik merujuk pada barang yang disimpan di Tempat Penimbunan Sementara lebih dari 30 hari, mencakup barang impor yang belum mengajukan prosedur kepabeanan, belum memperoleh izin pengeluaran, atau belum memenuhi persyaratan larangan dan pembatasan terkait. Setelah barang ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai, barang tersebut harus dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP), dan mulai dikenakan biaya penyimpanan.
Peraturan menjelaskan periode penghitungan biaya penyimpanan dimulai sejak barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau Tempat Penimbunan Lanjutan di bawah Pengawasan Pabean (TLB-TPP), dan berakhir pada dua kondisi: jika barang akan dilelang, biaya dihitung hingga hari ditetapkannya harga dasar lelang; jika barang menyelesaikan prosedur kepabeanan, biaya dihitung hingga hari pengeluaran barang. Pejabat bea cukai akan memberikan jangka waktu 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan yang terkait. Jika dalam jangka waktu tersebut belum diselesaikan, bea cukai berwenang mengambil tindakan penanganan lebih lanjut, yang cara penanganannya harus disesuaikan dengan sifat barang.
Peraturan menetapkan bahwa jika Barang Tidak Dikuasai termasuk dalam kategori larangan impor atau ekspor, maka akan langsung dinyatakan menjadi milik negara. Untuk Barang Tidak Dikuasai yang memiliki nilai ekonomi dan tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan, lelang merupakan cara penanganan utama. Peraturan menyebutkan bahwa jika barang tersebut belum menyelesaikan prosedur kepabeanan dalam waktu 60 hari setelah disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau Tempat Penimbunan Lanjutan di bawah Pengawasan Pabean, kepala unit pelayanan bea cukai berwenang memulai proses lelang sesuai ketentuan.