Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan akan memperkuat pengawasan ekspor dan impor secara menyeluruh untuk memastikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 336 triliun rupiah pada tahun 2026 tercapai.
Mulai tahun 2026, pemerintah berencana menambah pajak ekspor untuk batu bara dan emas. Bea Cukai akan secara bersamaan meningkatkan kualitas pengawasan, menerapkan model penegakan hukum berbasis risiko, serta memperluas basis penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, dalam bidang bea masuk, pihaknya akan fokus membangun sistem "Bea Cukai Cerdas" berbasis kecerdasan buatan, yang akan diterapkan pada pemeriksaan nilai pabean, klasifikasi barang, pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas, serta identifikasi saluran risiko di bidang inti.
Ia menekankan, dengan optimalisasi peralatan pemindai pintar dan analisis profil risiko berbasis kecerdasan buatan, dapat secara efektif menekan pelanggaran seperti under-invoicing, deklarasi palsu, serta kebocoran penerimaan pajak.
Dalam bidang bea keluar, Bea Cukai akan memperluas penerimaan melalui penambahan jenis barang kena pajak seperti emas dan batu bara, serta mengandalkan modernisasi laboratorium dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memperkuat sistem pengawasan ketertelusuran barang ekspor. Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, di mana ketentuan mengenai pajak ekspor emas mulai berlaku efektif sejak 23 Desember 2025.
Sedangkan ketentuan pajak ekspor batu bara saat ini masih dalam tahap konsultasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, serta Biro Ekonomi Strategis dan Fiskal Ditjen Anggaran, dengan cakupan pembahasan meliputi penetapan kode pos barang, penetapan tarif pajak ekspor, serta penetapan harga patokan ekspor, dan rencananya akan diimplementasikan pada awal tahun 2026.
Dalam bidang cukai, fokus pengawasan akan diarahkan pada operasi gabungan khusus untuk memberantas produk tembakau ilegal; sekaligus memperluas penerapan sistem pengawasan pemesanan pita cukai berbasis kecerdasan buatan, guna meningkatkan penerimaan melalui pengurangan peredaran rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha, tanpa menaikkan tarif yang membebani pasar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan akan memperkuat pengawasan ekspor dan impor secara menyeluruh untuk memastikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 336 triliun rupiah pada tahun 2026 tercapai.
Mulai tahun 2026, pemerintah berencana menambah pajak ekspor untuk batu bara dan emas. Bea Cukai akan secara bersamaan meningkatkan kualitas pengawasan, menerapkan model penegakan hukum berbasis risiko, serta memperluas basis penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, dalam bidang bea masuk, pihaknya akan fokus membangun sistem "Bea Cukai Cerdas" berbasis kecerdasan buatan, yang akan diterapkan pada pemeriksaan nilai pabean, klasifikasi barang, pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas, serta identifikasi saluran risiko di bidang inti.
Ia menekankan, dengan optimalisasi peralatan pemindai pintar dan analisis profil risiko berbasis kecerdasan buatan, dapat secara efektif menekan pelanggaran seperti under-invoicing, deklarasi palsu, serta kebocoran penerimaan pajak.
Dalam bidang bea keluar, Bea Cukai akan memperluas penerimaan melalui penambahan jenis barang kena pajak seperti emas dan batu bara, serta mengandalkan modernisasi laboratorium dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memperkuat sistem pengawasan ketertelusuran barang ekspor. Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, di mana ketentuan mengenai pajak ekspor emas mulai berlaku efektif sejak 23 Desember 2025.
Sedangkan ketentuan pajak ekspor batu bara saat ini masih dalam tahap konsultasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, serta Biro Ekonomi Strategis dan Fiskal Ditjen Anggaran, dengan cakupan pembahasan meliputi penetapan kode pos barang, penetapan tarif pajak ekspor, serta penetapan harga patokan ekspor, dan rencananya akan diimplementasikan pada awal tahun 2026.
Dalam bidang cukai, fokus pengawasan akan diarahkan pada operasi gabungan khusus untuk memberantas produk tembakau ilegal; sekaligus memperluas penerapan sistem pengawasan pemesanan pita cukai berbasis kecerdasan buatan, guna meningkatkan penerimaan melalui pengurangan peredaran rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha, tanpa menaikkan tarif yang membebani pasar.