Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa peraturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang direvisi akan segera diterbitkan dan berlaku pada Januari 2026, saat ini sedang dalam proses persetujuan oleh Sekretariat Negara. Dirjen Strategi Ekonomi dan Keuangan menyatakan bahwa aturan baru mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE di rekening khusus sesuai dengan ketentuan pembayaran dengan importir, dan memberikan masa tenggang tiga bulan untuk penyetoran, karena pembayaran importir tidak langsung masuk secara penuh.
Ketentuan kunci meliputi kewajiban menukar 50% DHE ke dalam Rupiah dan menyimpannya di bank BUMN selama satu tahun, dengan persentase tersebut ditetapkan berdasarkan data Bank Indonesia. Sebelumnya, simpanan valas perusahaan di bank hanya sekitar 40%, sehingga ditetapkan 50%, yang lebih wajar dibandingkan tanpa pengawasan.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas cadangan devisa Indonesia. Kebutuhan valas perusahaan masih dapat dipenuhi melalui pinjaman bank. Pemerintah akan memperdalam pasar, menerbitkan instrumen pendukung likuiditas, serta meluncurkan SBN valas domestik dengan suku bunga yang kompetitif secara internasional, sekaligus mendorong pengembangan kredit valas perbankan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak perlu khawatir akan pasokan valas, karena langkah-langkah pendukung akan menjamin kelancaran bisnis dan likuiditas.
Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa peraturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang direvisi akan segera diterbitkan dan berlaku pada Januari 2026, saat ini sedang dalam proses persetujuan oleh Sekretariat Negara. Dirjen Strategi Ekonomi dan Keuangan menyatakan bahwa aturan baru mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE di rekening khusus sesuai dengan ketentuan pembayaran dengan importir, dan memberikan masa tenggang tiga bulan untuk penyetoran, karena pembayaran importir tidak langsung masuk secara penuh.
Ketentuan kunci meliputi kewajiban menukar 50% DHE ke dalam Rupiah dan menyimpannya di bank BUMN selama satu tahun, dengan persentase tersebut ditetapkan berdasarkan data Bank Indonesia. Sebelumnya, simpanan valas perusahaan di bank hanya sekitar 40%, sehingga ditetapkan 50%, yang lebih wajar dibandingkan tanpa pengawasan.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas cadangan devisa Indonesia. Kebutuhan valas perusahaan masih dapat dipenuhi melalui pinjaman bank. Pemerintah akan memperdalam pasar, menerbitkan instrumen pendukung likuiditas, serta meluncurkan SBN valas domestik dengan suku bunga yang kompetitif secara internasional, sekaligus mendorong pengembangan kredit valas perbankan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak perlu khawatir akan pasokan valas, karena langkah-langkah pendukung akan menjamin kelancaran bisnis dan likuiditas.