Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025, sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021), yang mengatur pengelolaan logam tanah jarang (LTJ) dan mineral logam lainnya. Peraturan tersebut menetapkan bahwa Menteri, berdasarkan hasil penelitian dan survei potensi logam tanah jarang oleh lembaga geologi, menentukan wilayah yang dapat dijadikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) logam tanah jarang, dan dapat menunjuk BUMN untuk bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan logam tanah jarang, serta diprioritaskan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri. BUMN harus memenuhi semua persyaratan perizinan usaha dari pemerintah pusat. Saat menunjuk BUMN, dokumen terkait harus mencakup peta WIUP logam tanah jarang, instruksi pembayaran kompensasi data dan informasi dalam waktu 7 hari kerja, serta instruksi penyetoran jaminan kesungguhan kegiatan eksplorasi dalam waktu 7 hari kerja, yang besarnya ditentukan berdasarkan luas WIUP. Sebelumnya, logam tanah jarang di Indonesia umumnya ada sebagai mineral ikutan dari fasilitas pengolahan dan pemurnian, sehingga pemanfaatannya memerlukan eksplorasi terlebih dahulu. Presiden Prabowo sebelumnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang menambahkan ketentuan bahwa pengembangan dan pemanfaatan logam tanah jarang dapat berasal dari WIUP tertentu atau mineral ikutan dari produk pengolahan dan pemurnian mineral logam, yang diprioritaskan untuk industri prioritas dalam negeri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sebelumnya tidak memiliki ketentuan terkait logam tanah jarang.