Menteri Keuangan baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMT) untuk produk benang katun impor. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor. Tarif berlaku untuk produk benang katun dengan kode HS 5204, 5205, dan 5206.
Tarif tahun pertama sebesar 7.500 rupiah/kg, tahun kedua 7.388 rupiah/kg, tahun ketiga 7.277 rupiah/kg. Negara yang dikecualikan mencakup 120 negara anggota WTO yang sedang berkembang (dengan syarat menyertakan sertifikat asal).
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menemukan bahwa lonjakan impor benang katun telah menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri. Kebijakan ini merupakan respons menyusul seruan baru-baru ini dari industri tekstil dalam negeri agar pemerintah mengambil langkah perlindungan.
Menteri Keuangan baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMT) untuk produk benang katun impor. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor. Tarif berlaku untuk produk benang katun dengan kode HS 5204, 5205, dan 5206.
Tarif tahun pertama sebesar 7.500 rupiah/kg, tahun kedua 7.388 rupiah/kg, tahun ketiga 7.277 rupiah/kg. Negara yang dikecualikan mencakup 120 negara anggota WTO yang sedang berkembang (dengan syarat menyertakan sertifikat asal).
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menemukan bahwa lonjakan impor benang katun telah menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri. Kebijakan ini merupakan respons menyusul seruan baru-baru ini dari industri tekstil dalam negeri agar pemerintah mengambil langkah perlindungan.