MEMUAT BARANG...

Cakupan dan Perhitungan PPN di Indonesia 12%

印尼12%增值税的征收范围与计算方式

Berikut ini adalah bagaimana harga rumah mewah dihitung setelah kenaikan PPN: tarif PPnBM bervariasi, dengan tarif terendah ditetapkan pada 101 TP3T dan tertinggi ditetapkan pada 2001 TP3T.PPnBM yang termasuk dalam kelompok tarif 201 TP3T adalah rumah mewah, seperti rumah tipe non-split-title dan rumah susun yang dijual dengan harga Rp20 miliar atau lebih, dan kondominium, rumah susun, rumah bandar, dan sebagainya, yang dijual dengan harga Rp10 miliar atau lebih. rumah susun, townhouse, dll.
Jika sebuah perusahaan atau pengembang menjual rumah mewah seharga dua puluh miliar dong, rumah tersebut adalah BKP barang kena pajak, dikenakan PPN serta PPnBM 20%. ketika tarif PPN tetap 11%, harga rumah mewah di tangan pembeli atau konsumen adalah: harga rumah kena pajak dua puluh miliar dong, nilai PPN: 11% x dua puluh miliar dong = 2,2 miliar dong, nilai PPnBM: 20% x dua puluh miliar dong = empat miliar dong, dan harga rumah setelah pajak di tangan konsumen: 26,2 miliar dong. Ketika tarif PPN 12%, harga rumah mewah di tangan pembeli atau konsumen: harga rumah kena pajak dua puluhan miliar rupiah, nilai PPN: 12% x dua puluhan miliar rupiah = 2,4 miliar rupiah, nilai PPnBM: 20% x dua puluh miliar rupiah = empat miliar rupiah, dan harga rumah setelah pajak di tangan konsumen: 26,4 miliar rupiah. Ketika tarif PPN untuk barang mewah dinaikkan dari 11% menjadi 12%, perubahan harga, misalnya, rumah mewah senilai dua puluh miliar dong adalah sekitar dua miliar dong, atau setara dengan 0,76%.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian