Biaya dan Tarif Resmi Terbaru untuk Visa dan Izin Tinggal di Indonesia
Indonesia secara resmi telah mengimplementasikan peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperbarui, yang telah merevisi biaya untuk layanan imigrasi seperti aplikasi visa, izin tinggal, dan penerbitan paspor, dengan kenaikan pajak secara umum sebesar Rp 1 juta (sekitar Rp 450) untuk visa bisnis kategori C dan D, dan penghapusan visa bisnis B2 pada saat kedatangan, dengan peraturan baru yang berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024 dan seterusnya.
Jadwal biaya yang diperbarui:
- Visa 7 hari pada saat kedatangan: 250.000 gulden
- Visa 30 hari pada saat kedatangan: 500.000 rupiah
- Visa sekali masuk untuk 60 hari: 1 juta rupiah
- Visa sekali masuk 180 hari: 2 juta rupiah
- Visa multiple entry 60 hari: 1,5 juta rupiah
- Visa multiple entry 1 tahun: 3 juta rupiah
- Visa 2 tahun untuk beberapa kali masuk: Rp 5 juta
- Visa masuk ganda 5 tahun: 10 juta rupiah
- Visa multiple entry 10 tahun: 15 juta rupiah
- Izin tinggal untuk perpanjangan visa-on-arrival selama 30 hari: 500.000 gulden
- Perpanjangan visa sekali masuk atau beberapa kali masuk selama 60 hari untuk izin tinggal selama 60 hari: 1 juta rupiah
Denda karena tinggal melebihi batas waktu tinggal:
- Tinggal lebih dari 60 hari: 1 juta rupiah per hari
- Pencabutan daftar hitam masuk sebesar 90 juta rupiah untuk overstay lebih dari 60 hari atau tidak membayar denda.