Perhimpunan Pengusaha Tionghoa Surabaya, Indonesia
Anggaran Dasar Kamar Dagang Tionghoa Surabaya (Versi Uji Coba)
Bab I. Ketentuan Umum
Pasal 1 Nama resmi Kamar Dagang dan Industri adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Surabaya.
Nama dalam bahasa Indonesia: Perkumpulan Amal Tionghoa Surabaya Indonesia Alamat Kantor: Jl. Embong Trengguli No.22 Surabaya Indonedia
Pasal 2 Sifat Perkumpulan: Organisasi kesejahteraan sosial nirlaba yang terdaftar secara resmi di Pemerintah Indonesia.
Pasal III Tujuan Asosiasi:
Di bawah premis untuk secara ketat mematuhi Konstitusi, hukum dan peraturan dan kebijakan yang relevan di Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia melakukan upaya tak henti-hentinya untuk mempromosikan pertukaran dan kerja sama di antara UKM Cina di Indonesia dan antara UKM Cina dan lembaga-lembaga di Cina, dan untuk mengorganisir orang-orang yang berpikiran sama untuk mewujudkan pembagian sumber daya dan saling melengkapi kekuatan untuk mencapai situasi yang saling menguntungkan. Pada saat yang sama, hal ini juga memenuhi tanggung jawab sosial para pengusaha untuk memberikan bantuan kesejahteraan masyarakat kepada kelompok-kelompok yang sangat miskin di Indonesia.
Pasal IV. Modalitas untuk penyelenggaraan Konferensi:
Kamar Dagang menjunjung tinggi konsep "bisnis untuk mendukung Asosiasi, Asosiasi untuk mempromosikan bisnis", mematuhi pengambilan dari masyarakat, dengan masyarakat, menyambut masyarakat, unit anggota, anggota dana dan materi dalam sumbangan, sambil secara aktif memanfaatkan dan mengintegrasikan anggota sumber daya sosial dan keuntungan dari bidang mereka, berkomitmen untuk memperlancar pemerintah dan bisnis, bisnis dan bisnis, saluran bisnis antara pemerintah dan bisnis, bisnis dan bisnis, bisnis dan individu, dan dengan cara ini untuk melayani pemerintah, masyarakat, anggota, gratis, dan pembangunan ekonomi yang sejahtera.
Bab II. Ruang Lingkup Kegiatan Pasal 5.
- 1 、 Menyediakan informasi bisnis yang berkualitas, peluang bisnis dan kondisi bisnis, menyelenggarakan berbagai kegiatan promosi investasi, dan perjodohan bagi perusahaan yang akan masuk ke Indonesia;
- 2. Menyediakan jasa konsultasi profesional di bidang bisnis, pajak, hukum dan keuangan;
- 3 、 Mengatur pertukaran bisnis di berbagai industri, unit anggota saling mengunjungi satu sama lain untuk memberikan kesempatan kepada anggota untuk bertukar dan bekerja sama seperti berbagi sumber daya, saling melengkapi kekuatan satu sama lain dan saling menguntungkan;
- 4. Menyelenggarakan forum pertemuan bisnis di bidang-bidang khusus dan mempekerjakan para ahli untuk mendiskusikan titik-titik masalah, kesulitan dan hambatan dalam operasi bisnis;
- 5. Mengadakan pertukaran dengan organisasi-organisasi Tionghoa Indonesia, kelompok-kelompok bisnis Indonesia, dan kelompok-kelompok serupa di Tiongkok;
- 6. Mengundang orang-orang yang berpengetahuan luas dari dalam dan luar negeri untuk berkunjung dan bertukar pikiran di Indonesia;
- 7. Mengoperasikan nomor publik resmi Kamar Dagang dan Industri;
- 8. Kegiatan komersial lainnya yang konsisten dengan tujuan Kamar.
Pasal 6 Area manfaat publik
Mengadakan berbagai macam kegiatan kesejahteraan dan cinta kasih sesuai dengan situasi aktual.
Pasal VII. Wilayah Persekutuan
Tergantung pada situasi, perayaan pertengahan musim gugur berskala besar diselenggarakan setahun sekali.
Bab III. Keanggotaan
Pasal 8 Keanggotaan bersifat sukarela dan pengunduran diri tidak dipungut biaya. Berdasarkan prinsip kesukarelaan, orang yang mengajukan materi aplikasi dan memenuhi persyaratan setelah pemeriksaan dan persetujuan dapat menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri. Jika seorang anggota mengundurkan diri dari Kamar, ia harus memberitahukan secara tertulis kepada Kamar dan mengembalikan kartu keanggotaannya. Anggota yang tidak memenuhi kewajibannya atau tidak berpartisipasi dalam kegiatan organisasi selama lebih dari satu tahun akan dianggap secara otomatis mengundurkan diri dari Kamar Dagang dan Industri.
Pasal 9 Keanggotaan: 1. Pengakuan dan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar Kamar: 2. Semua pengusaha Tionghoa di India yang berwiraswasta di perusahaan kecil dan menengah; 3. Warga negara Tiongkok yang memiliki izin tinggal jangka panjang di Indonesia; 4. Pemukim jangka panjang di Indonesia dan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa yang menjalankan usaha sendiri; 5. Bakat-bakat elit yang terlibat dalam kegiatan bisnis atau profesional di India; 6. Pensiunan pengusaha senior India, eksekutif negara atau organisasi sosial.
Pasal 10 Hak-hak Keanggotaan: 1. Anggota memiliki hak untuk memilih, dipilih dan memberikan suara; 2. Anggota memiliki hak untuk memberikan saran atau komentar mengenai berbagai kegiatan bisnis yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri; 3. Apabila ada permintaan, anggota dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kamar Dagang dan Industri, dan setelah dipelajari oleh rapat presiden, anggota dapat memperoleh dukungan dan bantuan dari Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan hukum dan fungsi-fungsi Kamar Dagang dan Industri; 4. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri; 5. Mengajukan permohonan kepada Kamar Dagang dan Industri; 6. Mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dan Dewan Pengawas; 7. Mengajukan permohonan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi; 8. Mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas dan Dewan Direksi; 9. Mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas dan Dewan Direksi; 10. Mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi untuk Pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran keuangan Kamar Dagang dan Industri; 6. Menikmati informasi bisnis dan jasa konsultasi yang disediakan oleh Kamar Dagang dan Industri.
Pasal 11 Kewajiban Anggota: 1. Melaksanakan keputusan-keputusan Dewan; 2. Menjaga hak-hak dan kepentingan Dewan yang sah; 3. Menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan oleh Dewan; 4. Membayar biaya keanggotaan sesuai dengan peraturan; 5. Menginformasikan keadaan yang terjadi kepada Dewan dan memberikan informasi yang relevan.
Pasal XII permohonan keanggotaan: 1, perorangan mengisi dan menyerahkan "Formulir Permohonan Keanggotaan Sukarelawan Kadin Surabaya" secara lengkap; 2, pertimbangan kolektif rapat; 3, pembayaran iuran keanggotaan tahun pertama; 4, penerbitan kartu keanggotaan.
Pasal 13 Seorang anggota akan dikeluarkan dari daftar setelah dipertimbangkan oleh kantor kepresidenan jika ia secara serius melanggar anggaran dasar ini.
Bab IV. Struktur Organisasi
Pasal 14 Rapat Umum Anggota merupakan otoritas tertinggi dari Kamar:
- 1. Mempertimbangkan untuk mengadopsi atau mengubah anggaran rumah tangga Kamar Dagang;
- 2. Pemungutan suara untuk memilih atau menarik kembali kepemimpinan senior Kamar;
- 3. Mempertimbangkan dan mengesahkan laporan kerja tahunan dan laporan keuangan Kamar;
- 4. Mempertimbangkan dan mengadopsi rencana kerja tahunan, laporan anggaran dan hal-hal penting lainnya;
- 5. Memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja.
Pasal 15 Kantor Presiden adalah badan eksekutif dari Majelis Umum dan menjalankan otoritas tertinggi dari Kamar. Anggotanya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden Eksekutif dan Wakil Presiden, dan kekuasaannya:
- 1. Menyelenggarakan rapat umum anggota;
- 2. Menyetujui status delegasi ke Rapat Umum Anggota;
- 3. Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Umum Anggota;
- 4. Menyelesaikan laporan kerja tahunan, laporan keuangan dan rancangan rencana kerja Rapat Umum Anggota;
- 5. Untuk memvalidasi aplikasi keanggotaan atau penghapusan keanggotaan;
- 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis resmi harian Kamar Dagang dan Industri;
- 7. Memutuskan hal-hal yang bersifat sementara selain yang diatur dalam anggaran dasar ini.
Pasal 16 Sekretariat akan menjadi organ kerja permanen dari Kamar di bawah kendali langsung dari Kantor Presiden, dan Sekretaris Jenderal bertanggung jawab atas operasi harian Kamar.
Pasal 17 Rapat umum anggota harus diadakan setahun sekali. Kongres akan sah hanya jika lebih dari dua pertiga anggota hadir, dan hal-hal harus dipilih oleh lebih dari setengah anggota yang hadir sebelum menjadi efektif. Untuk hal-hal umum, rapat umum dapat menggunakan video, email, microblogging, dan metode jaringan lainnya untuk memungkinkan beberapa anggota berpartisipasi dan memberikan suara dari jarak jauh. Jika tidak ada indikasi yang jelas mengenai persetujuan, penolakan, atau abstain dalam pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari para peserta.
Pasal 18 Kantor Presiden secara rutin bersidang seminggu sekali. Tetapi sesuai dengan pekerjaan aktual, dapat menambah atau mengurangi frekuensi. Rapat Kantor Presiden harus dihadiri oleh lebih dari dua pertiga anggota yang hadir, dan resolusinya harus diadopsi oleh lebih dari dua pertiga jumlah orang yang hadir untuk dapat berlaku.
Bab V. Kepemimpinan kelembagaan
Pasal 19 Kamar akan memiliki seorang presiden, seorang wakil presiden eksekutif dan beberapa wakil presiden pada tingkat pengambilan keputusan tertinggi; dan seorang presiden pendiri, presiden kehormatan dan presiden kehormatan tetap pada posisi non-kepemimpinan.
Pasal 20 Presiden bertanggung jawab atas keseluruhan pekerjaan Dewan dan akan menjalankan wewenang dan fungsi berikut:
- 1. Mengadakan dan memimpin kantor presiden;
- 2. Mengusulkan daftar calon yang diusulkan untuk diangkat sebagai Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal;
- 3. Memandu Sekretariat dalam melaksanakan pekerjaan harian Kamar;
- 4. Mengatur perumusan rencana dan tujuan pengembangan Kamar Dagang dan Industri;
- 5. Persetujuan atas pengeluaran besar Kamar Dagang.
Pasal 21 Wakil Presiden Eksekutif dan Wakil Presiden menjalankan wewenang dan fungsi sebagai berikut:
- 1, untuk membantu presiden untuk melaksanakan keseluruhan pekerjaan Kamar, sesuai dengan kebutuhan aktual wakil presiden eksekutif di presiden yang dipercayakan oleh presiden kekuasaan untuk melaksanakan presiden;
- 2 、 Sesuai dengan proposal dan persyaratan kerja presiden, perencanaan dan implementasi penuh dari pekerjaan penyebaran Kamar Dagang;
- 3 、 Menurut pembagian kerja untuk membantu jalan, wakil presiden masing-masing bertanggung jawab atas penjangkauan, keuangan, bisnis, kesejahteraan masyarakat, publisitas, dokumen, dan pekerjaan departemen lainnya;
- 4. Secara kolektif mempelajari dan menyepakati berbagai topik kerja yang diusulkan oleh Sekretariat;
- 5, untuk menyelesaikan tugas-tugas presiden yang ditugaskan untuk tugas-tugas pekerjaan sementara lainnya.
Pasal 22 Sekretaris Jenderal, yang dapat ditunjuk secara bersamaan oleh Wakil Presiden untuk Urusan Kepaniteraan, akan menjalankan wewenang dan fungsi berikut ini:
- 1, memimpin penyusunan peraturan dan regulasi, dokumen dan informasi Kamar Dagang dan Industri;
- 2. Memimpin pekerjaan sehari-hari Sekretariat;
- 3. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai departemen untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dan mengatur pelaksanaan rencana kerja tahunan;
- 4. Mengusulkan nama-nama Wakil Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen, dan staf penuh waktu Sekretariat untuk dipekerjakan, dan melaporkannya kepada Kantor Presiden untuk disetujui melalui pemungutan suara.
- 5. Menangani urusan harian lainnya.
Pasal 23 Kualifikasi para pemimpin Kamar harus memenuhi lima poin berikut:
- 1, di negara Indonesia sendiri, komunitas bisnis Surabaya memiliki pengaruh sosial yang besar, dan memiliki rasa tanggung jawab yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat, kaya akan kemampuan kepemimpinan, organisasi, eksekutif, dan koordinasi;
- 2. Usia maksimum untuk pengangkatan tidak boleh lebih dari tujuh puluh tahun;
- 3. Kesehatan fisik, mampu mempertahankan pekerjaan secara normal;
- 4. Memiliki kapasitas penuh untuk melakukan perbuatan perdata sebagaimana diberikan oleh hukum;
- 5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang melibatkan pencabutan hak-hak politik.
Pasal 24 Masa jabatan: presiden, wakil presiden eksekutif, wakil presiden, sekretaris jenderal masa jabatan tiga tahun, berakhirnya masa jabatan oleh Majelis Umum anggota memilih kepemimpinan baru dan anggota timnya. Memungkinkan pemilihan ulang tanpa batas.
Bab VI. Biaya operasional
Pasal 25 Kamar harus membuat rekening terpisah dengan personil khusus dan dana khusus. Sumber pendanaannya adalah: sponsor keuangan dan sumbangan dari organisasi dan individu dari berbagai kalangan; biaya kegiatan yang dibayarkan untuk acara-acara khusus; dan iuran tahunan yang dibayarkan oleh anggota (5j/tahun untuk perusahaan; 2jt/tahun untuk perorangan). Pendapatan dan pengeluaran dilaporkan setiap tahun kepada Rapat Umum Anggota.
Bab VII. Pengakhiran Kamar Dagang
Pasal 26 Jika Kamar perlu dibubarkan karena berbagai alasan seperti pemenuhan tujuannya atau pembubaran atau pemisahan atau penggabungan, mosi pembubaran harus diajukan oleh Kantor Presiden. Mosi pembubaran Kamar harus disahkan oleh rapat umum anggota dan dilaporkan kepada pemerintah untuk dicatat, dan harus diperiksa dan disetujui oleh otoritas pendaftaran. Pasal 27 Sebelum pembubaran Kamar Dagang dan Industri, organisasi likuidasi harus dibentuk di bawah bimbingan organ bimbingan bisnis untuk menghapus utang dan piutang dan menangani akibatnya. Sisa harta kekayaan setelah pembubaran harus digunakan untuk pengembangan tujuan yang berkaitan dengan tujuan Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan peraturan pemerintah yang relevan di bawah pengawasan badan pembina usaha dan badan manajemen asosiasi.
Anggaran Rumah Tangga:Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku setelah pemungutan suara pada Rapat Umum Anggota dan interpretasi akhir dari anggaran rumah tangga ini berada di tangan Chamber.
1 Agustus 2024
Untuk mengetahui tentang keanggotaan, hubungi Kepulauan Seribu.