Kamar Dagang dan Industri Tionghoa Indonesia Jawa Tengah (CJCCI)
Kamar Dagang dan Industri Tionghoa Indonesia Jawa Tengah (CJCCI)
标签:: KATEGORIKamar Dagang/OrganisasiNama Perkumpulan: MASYARAKAT TIONGHOA JAWA TENGAH INDONESIA.
I. Sifat dari Kamar:
Organisasi sosial nirlaba gabungan yang terdaftar sesuai dengan undang-undang.
II. Kebijakan, tujuan dan filosofi Konferensi:
(I) Kebijakan: Berdasarkan Strategi Sabuk dan Jalan Tiongkok dan kepentingan sosial-ekonomi Indonesia (selanjutnya disebut "Indonesia") di Asia Tenggara, kami akan bekerja sama dengan orang Tionghoa dan perusahaan-perusahaan mereka di Jawa Tengah untuk memastikan kehidupan dan pembangunan yang sehat dan teratur.
(b) Tujuan Asosiasi: "persatuan, komunikasi, pengembangan, keharmonisan dan kemajuan" dan "melayani anggota, melakukan tugas kami untuk kedua negara, dan bertanggung jawab kepada masyarakat".
(iii) Konsep penyelenggaraan konferensi: pelayanan, kegiatan, kesejahteraan masyarakat, budaya dan harmoni.
II. Lingkup layanan
(i) Menyebarluaskan kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan organisasi sosial di kedua negara;
(ii) Melaksanakan pengalihan fungsi dari departemen pemerintah dan menyelesaikan operasi terkait;
(iii) Mengorganisir kegiatan-kegiatan kamar dagang seperti pertukaran dan persekutuan, pelatihan bisnis, kunjungan bisnis, dan pencocokan proyek;
(d) Menyediakan layanan kepada anggota seperti komunikasi, informasi, pembiayaan, perlindungan hak, perawatan medis, publisitas, sekolah, konseling, dan bakat;
(v) Pembentukan platform informasi seperti situs web dan mikroblog;
(vi) Mendukung kamar dagang dan meningkatkan kapasitas mereka untuk pembangunan berkelanjutan.
Persyaratan dan Prosedur Keanggotaan
I. Asosiasi terdiri dari anggota unit dan anggota perorangan.
(a) Perusahaan dan institusi di Jawa Tengah yang perwakilan hukum atau pemegang saham pengendalinya berkewarganegaraan Tiongkok dapat mengajukan permohonan keanggotaan di Asosiasi sebagai anggota unit;
(ii) Orang-orang berkebangsaan Tionghoa yang tinggal dan bekerja di Jawa Tengah dapat mengajukan permohonan untuk bergabung dengan Asosiasi dalam kapasitas pribadi mereka.
Anggota yang mengajukan permohonan keanggotaan harus memahami dan mematuhi konstitusi Perkumpulan dan harus bertanggung jawab secara hukum.
Prosedur keanggotaan: pengajuan formulir permohonan keanggotaan; pemeriksaan dan persetujuan oleh Sekretariat Asosiasi; konsultasi dengan Komite Eksekutif (yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Pengawas, Ketua Dewan Direksi, dan Bendahara) dalam bentuk pertemuan atau buletin; dan persetujuan akhir Presiden dan penerbitan plakat keanggotaan dan sertifikat keanggotaan.
Hak dan Kewajiban Keanggotaan
Anggota memiliki hak-hak sebagai berikut:
(i) Hak untuk memilih, dipilih dan memberikan suara;
(ii) Berpartisipasi dalam kegiatan dan menikmati layanan Asosiasi;
(iii) Hak untuk mengkritik dan mengawasi pekerjaan Asosiasi;
Anggota memenuhi kewajiban-kewajiban berikut:
Mematuhi konstitusi Asosiasi, melaksanakan resolusi Asosiasi, memenuhi kewajiban Asosiasi, menjaga reputasi Asosiasi, berpartisipasi dalam kegiatan Asosiasi dan membayar biaya keanggotaan tepat waktu.
Hak dan Kewajiban Keanggotaan
I. Kriteria dan metode pengumpulan kontribusi
Pasal 34 Iuran Presiden 30 artikel/tahun; Wakil Presiden 20 artikel/tahun; Sekretaris Jenderal 20 artikel/tahun; Komite Eksekutif 10 artikel/tahun; Anggota Unit 10 artikel/tahun; Anggota Perorangan 1,2 artikel/tahun.
II. Metode pengumpulan
(i) Iuran dikumpulkan setiap tahun. Mereka yang bergabung di tengah-tengah masa sidang harus membayar iuran yang sesuai dengan jumlah tahun keanggotaan; pembayaran iuran adalah kewajiban anggota, tetapi sesuai dengan situasi organisasi dan individu anggota itu sendiri;
(ii) Kontribusi untuk tahun-tahun berikutnya harus dibayarkan pada kuartal kedua. Pembayaran iuran keanggotaan akan diumumkan dalam kelompok kerja Kamar Dagang dan Industri. Jika tidak membayar, iuran keanggotaan akan secara otomatis ditarik dari keanggotaan Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(c) Untuk unit anggota dan individu yang mengalami kesulitan sementara dalam operasi mereka, mereka dapat menunda pembayaran setelah mengirimkan laporan untuk mendapatkan persetujuan dan tidak akan diperlakukan sebagai penarikan otomatis.
Manajemen aset, prinsip-prinsip penggunaan
I. Sumber pendanaan untuk Asosiasi: pendapatan dari iuran keanggotaan; sumbangan yang diterima; hibah dari departemen pemerintah; pendapatan dari layanan berbayar; pendapatan bunga; dan pendapatan lain yang sah.
II. Standar biaya keanggotaan dan skema pengelolaan harus dipilih oleh Rapat Umum Anggota.
Dana Kamar harus digunakan untuk ruang lingkup bisnis dan pengembangan karir sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Catatan: (operasi normal Kamar, gaji staf penuh waktu, mengadakan kegiatan, dll.), dan tidak boleh didistribusikan di antara para anggota.
IV. Asosiasi harus memiliki staf akuntansi yang berkualifikasi profesional. Akuntan tidak boleh merangkap sebagai kasir. Asosiasi harus menetapkan sistem manajemen keuangan yang ketat untuk memastikan bahwa informasi akuntansi adalah sah, benar, akurat dan lengkap.
Aset Asosiasi tidak boleh disalahgunakan, diprivatisasi, atau disalahgunakan oleh unit atau individu mana pun. Manajemen aset Asosiasi harus secara ketat menerapkan sistem manajemen keuangan yang ditetapkan oleh negara dan menerima pengawasan dari Majelis Umum.
VI. Asosiasi harus menjalani audit keuangan oleh firma akuntansi atau audit sebelum pembaruan atau penggantian perwakilan hukumnya.
VII. Gaji, asuransi, dan tunjangan bagi staf penuh waktu Asosiasi akan diatur oleh ketentuan negara tempat mereka bekerja.
detail kontak
Alamat:Masyarakat Tionghoa Jawa TengahJl. RE. Mardinata Rukan Mutiara Kav. 29 RT.003 Tawangsari - Semarang Barat Kota Semarang Jawa Tengah
Kontak di daerah
Daerah Samborong.Bayi Lee Hubungi: 0812 8515 6451
Wilayah Solo.Bai Jianjiang Tel: 0823 2782 2008
Wilayah Jepara.Zhang Jiong Tel: 0822 2903 7295
Wilayah Yogyakarta:Wu Feng Tel: 0812 8934 5686
Nama publik: CBSA Semarang