MEMUAT BARANG...
Kamar Dagang/Organisasi

Kamar Dagang Jiangxi di Indonesia

Kamar Dagang Jiangxi di Indonesia

标签:: KATEGORI

Nama dalam bahasa Mandarin: Kamar Dagang Indonesia Jiangxi

Nama dalam bahasa Indonesia: PERHIMPUNAN PENGUSAHAAN XI INDONESIA Singkatan: Perhimpunan Pengusaha Indonesia di Jiangxi (PPJXI)

Profil Kamar Dagang dan Industri:

Kamar Dagang Jiangxi di Indonesia di Provinsi Jiangxi, di bawah dukungan kuat dari Federasi Industri dan Perdagangan, di Indonesia untuk berjuang di bawah upaya bersama dari kampung halaman Jiangxi, pada tanggal 13 Maret 2016 di Jakarta secara resmi didirikan dan didaftarkan sesuai dengan hukum. Perhimpunan Pengusaha Indonesia Jiangxi di Indonesia memilih Dewan Direksi serta kepemimpinan Perhimpunan, angkatan pertama yang terdiri dari lebih dari 30 anggota pendiri. Nama Perhimpunan: Perhimpunan Pengusaha Indonesia Jiangxi (PERHMPUNAN PENGUSAHA INDONESIA JIANGXI).

印度尼西亚江西总商会

I. Sifat dan tujuan

Kamar Dagang adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat Jiangxi di Indonesia dalam kapasitas unit atau individu, yang terlibat dalam komunikasi bisnis, pertukaran perdagangan, transfer informasi. Organisasi ini menerima pengawasan, manajemen dan bimbingan bisnis dari departemen yang bertanggung jawab atas bisnis Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia, departemen dan badan-badan Pemerintah Provinsi Jiangxi dan departemen terkait di Indonesia.

II. Tujuan Kamar Dagang dan Industri

Sesuai dengan hukum, peraturan dan kebijakan yang relevan di Tiongkok dan Indonesia, menjaga hak-hak dan kepentingan yang sah dari unit-unit anggota sesuai dengan hukum, melalui bimbingan, koordinasi dan cara-cara lain, pelayanan, persatuan dan bimbingan perusahaan, pedagang dan berbagai jenis organisasi ekonomi di Provinsi Jiangxi untuk beroperasi secara legal, dan untuk mendorong pengembangan kerjasama ekonomi, budaya dan pertukaran bakat yang sehat dan teratur antara Indonesia dan Provinsi Jiangxi.

III. Ruang Lingkup Bisnis Kamar Dagang dan Industri

  • Melayani perusahaan atau individu berkebangsaan Jiangxi di Indonesia, untuk mencapai kerja sama, situasi yang saling menguntungkan dan pengembangan; membimbing perusahaan, pengusaha dan semua jenis organisasi ekonomi dari Jiangxi ke Indonesia untuk berkembang ke arah standarisasi, dan untuk memperkuat hubungan dengan kamar dagang dan organisasi lainnya.
  • Melindungi hak-hak dan kepentingan sah Kamar Dagang dan Industri, serta mengawasi kepatuhan anggota Kamar Dagang dan Industri terhadap hukum, peraturan, dan etika bisnis.
  • Berusaha keras untuk membangun merek Kamar Dagang dan meningkatkan visibilitasnya.
印度尼西亚江西总商会

Persyaratan dan Prosedur Keanggotaan

Keanggotaan Kamaranggota organisasimenanggapi dalam bernyanyiKeanggotaan IndividuSemua kelompok dan individu berkewarganegaraan Jiangxi yang mengakui konstitusi Asosiasi dapat mengajukan permohonan dan disetujui oleh Dewan Direksi untuk menjadi anggota Asosiasi, menikmati hak dan kewajiban yang sama.

Permohonan keanggotaan akan tunduk pada ketentuan berikut:

  • Untuk menegakkan konstitusi Kamar;
  • Pendaftaran keanggotaan secara sukarela;
  • Orang-orang industri dan komersial Jiangxi yang dapat memperhitungkan situasi secara keseluruhan dan mematuhi hukum;
  • Dapat sesuai untuk menyerap orang-orang non-Jiangxi dan perusahaan terkait di dalam dan di luar provinsi sebagai anggota bantuan untuk bergabung dengan Kamar Dagang, untuk menikmati perlakuan anggota, standar biaya keanggotaan sesuai dengan tingkat keanggotaan dengan anggota Provinsi Jiangxi, dan sebagainya.

Prosedur Pendaftaran Keanggotaan:

  • Untuk mengajukan permohonan keanggotaan, Anda harus menyerahkan tiga foto tanpa kepala berukuran 1 inci, salinan izin usaha atau persetujuan dari kantor Anda di Indonesia atau Provinsi Jiangxi, atau bukti kewarganegaraan Jiangxi Anda;
  • Dibahas dan diadopsi oleh Dewan Direksi Kamar Dagang dan diajukan ke Sekretariat;
  • Kartu keanggotaan dikeluarkan oleh Kamar Dagang.

Hak dan Kewajiban Keanggotaan

I. Anggota dapat menikmati hak-hak berikut ini:

  • Menikmati hak untuk memilih perwakilan anggota, hak untuk dipilih dan hak untuk memilih;
  • Partisipasi dalam kegiatan-kegiatan Kamar;
  • Akses prioritas ke materi, informasi, dan layanan terkait yang disediakan oleh Kamar Dagang dan Industri;
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan penarikannya gratis.

II. Anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban berikut

  • Untuk memenuhi resolusi-resolusi dari Chamber;
  • Melindungi hak-hak dan kepentingan yang sah dari Kamar;
  • Menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan oleh Kamar Dagang;
  • Pembayaran kontribusi tepat waktu;
  • Mengambil inisiatif untuk merefleksikan situasi kepada Kamar Dagang dan memberikan data dan informasi;
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kamar.

Tiga,Penarikan dan penghapusan keanggotaan:

  • Jika seorang anggota secara sukarela mengundurkan diri dari Wadah atau perlu mengundurkan diri dari Wadah karena mutasi pekerjaan dan keadaan normal lainnya, ia harus memberi tahu Wadah secara tertulis dan mengembalikan kartu keanggotaannya, dan Wadah akan membatalkan keanggotaannya;
  • Seorang anggota akan dikeluarkan dari Kamar melalui keputusan Dewan Direksi Kamar dan keanggotaannya akan dibatalkan jika ia memiliki salah satu dari kondisi berikut ini.
  • Mereka yang telah melanggar hukum dan telah dijatuhi sanksi oleh hukum yang berlaku;
  • Telah terjadi pelanggaran serius terhadap undang-undang ini;
  • Kegagalan memenuhi kewajiban keanggotaan;
  • Kegagalan untuk membayar kontribusi tepat waktu;
  • Hilangnya pendaftar yang sah di negara asal atau di Indonesia;
  • Keadaan khusus lainnya yang menyebabkan anggota bertindak bertentangan dengan konstitusi Kamar

Catatan: Tidak ada pengembalian biaya keanggotaan yang akan dilakukan jika terjadi penghapusan atau pengunduran diri.

Prinsip-prinsip penggunaan manajemen aset

  • Sumber-sumber pendanaan untuk Kamar:
  • Iuran;
  • Donasi;
  • Pendanaan pemerintah;
  • Pendapatan dari kegiatan atau layanan yang dilakukan dalam lingkup operasi yang disetujui;
  • Penghasilan lain yang sah.

Iuran keanggotaan KADIN dipungut sesuai dengan masa jabatan dan dibayarkan ke rekening KADIN yang telah ditentukan dengan tanda terima resmi. Iuran keanggotaan tahunan adalah Rp 30 juta untuk Presiden, Rp 20 juta untuk Wakil Presiden Eksekutif, Rp 10 juta untuk Presiden, Wakil Presiden, Ketua Dewan Pengawas dan Sekretaris Jenderal, Rp 3 juta untuk Anggota Dewan dan Rp 1 juta untuk Anggota.

  • Dana dari Kamar harus digunakan untuk ruang lingkup bisnis dan pengembangan karir sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh dibagikan kepada anggota.
  • Kamar menetapkan sistem manajemen keuangan yang ketat untuk memastikan bahwa informasi akuntansi adalah sah, benar, akurat, dan lengkap. Manajemen aset Kamar harus menerapkan sistem manajemen keuangan dan menerima pengawasan Rapat Umum Anggota.
  • Kamar harus tunduk pada audit keuangan yang diselenggarakan oleh unit bisnis yang kompeten sebelum pergantian jabatan atau penggantian perwakilan hukum.
  • Aset-aset Kamar tidak boleh diambil alih, disalahgunakan, atau diselewengkan oleh unit atau individu mana pun.

detail kontak

Kontak: Yi Yan (Sekretaris Jenderal) +62 82137146999

Alamat di Indonesia: IF Language Centre, Ruko Theme Park Blok E NO 51AGolf lsland PlK2, Daerah Khususlkota Jakarta 14460

Email:yiyan12345@gmail.com

印度尼西亚江西总商会 印度尼西亚江西总商会

相关导航

id_IDIndonesian