Indonesia menyesuaikan tarif royalti untuk beberapa mineral

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah ketentuan royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor mineral dan batu bara dengan tujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan ke kas negara.Tarif royalti untuk bijih nikel mentah akan dinaikkan dari 10% menjadi 14%-19%; nikel matte, feronikel, besi kasar nikel, dan produk olahan nikel lainnya juga akan dinaikkan secara bertahap sesuai dengan kenaikan harga, berkisar antara 0%-250%. Berbagai tarif royalti mineral, termasuk batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dll., Memiliki rencana penyesuaian, seperti batu bara sesuai dengan kondisi yang berbeda memiliki kisaran penyesuaian tarif yang berbeda; bijih tembaga, konsentrat tembaga, tarif royalti katoda tembaga akan meningkat secara signifikan, tingkat kenaikan dalam kisaran 100%-250% atau lebih; tingkat royalti emas dari 3,75%-10% Revisi pemerintah atas kebijakan terkait ditujukan untuk meningkatkan kontribusi industri pertambangan terhadap pendapatan nasional, dan penyesuaian tersebut melibatkan berbagai mineral, yang akan dicapai dengan menyesuaikan tarif royalti. tarif royalti.