Indonesia memberlakukan bea masuk anti-dumping untuk film nilon daratan dan Taiwan

Menteri Keuangan mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap impor produk film nilon dari daratan Tiongkok, Thailand dan Taiwan, Tiongkok, karena harga ekspor impor tersebut lebih rendah daripada nilai normal, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri.Ketentuan ini mulai berlaku 10 hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 11 Maret 2025 dan berlaku untuk jangka waktu empat tahun. Berdasarkan hasil temuan Komisi Anti Dumping Indonesia, ditemukan adanya dumping terhadap produk nilon film dari daratan Tiongkok, Thailand dan Taiwan, Tiongkok yang mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri, dan ditemukan adanya hubungan sebab akibat antara dumping dengan kerugian yang diderita oleh industri dalam negeri. Bea masuk anti-dumping dikenakan terhadap nilon yang ketebalannya tidak melebihi 0,25 mm (poliamida) impor film atau foil yang dikenakan kode tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99, yang berasal dari daratan Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, Tiongkok.