Devisa hasil ekspor akan disetor penuh ke Bank Indonesia mulai bulan depan

Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi negara dengan mengamanatkan agar devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di dalam negeri.Eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam di rekening bank khusus dalam negeri dalam sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan. Sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023. Pemerintah mengharapkan peningkatan pendapatan devisa dari ekspor sekitar US$80 miliar pada tahun 2025, yang dapat bernilai lebih dari US$100 miliar jika diimplementasikan sepanjang tahun. Eksportir masih memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dana, yang dapat dikonversi ke rupiah untuk operasional, pembayaran pajak, dll. Eksportir yang tidak patuh akan menghadapi penangguhan layanan ekspor, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025 dan akan dinilai secara berkala.