Indonesia akan mulai melarang ekspor konsentrat tembaga tahun ini

Pada tanggal 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan larangan ekspor konsentrat tembaga. Larangan tersebut telah memupuskan harapan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga menyusul kebakaran yang terjadi pada fasilitas pengolahan dan pemurnian di Gresik JIIPE di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur.Direktur Jenderal Departemen Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan mengindikasikan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 10 tahun 2024, daftar barang yang dilarang untuk diekspor mulai 1 Januari 2025 mencakup bijih tembaga dan konsentrat tembaga dengan kode tertentu. Deputi Direktur Departemen Informasi dan Publikasi Administrasi Kepabeanan Umum juga mengindikasikan bahwa saat ini tidak ada perubahan pada Peraturan Menteri ESDM No. 06/2024, dan oleh karena itu konsentrat tembaga akan tetap berada dalam daftar barang yang dilarang untuk diekspor mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut.