Kebijakan industri nikel Indonesia disesuaikan, smelter tidak lagi mendapat perlakuan istimewa
Pemerintah meluncurkan tinjauan atas insentif yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel.Pada saat jumlah smelter nikel meningkat, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan bahwa perusahaan peleburan nikel seperti nickel pig iron dan nickel iron tidak lagi dianggap sebagai industri maju, sedangkan insentif yang sebelumnya diberikan sebagian besar didasarkan pada pengakuan industri maju.Insentif yang saat ini sedang dikaji terutama terkait dengan pembebasan pajak atau pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu untuk smelter nikel tanur listrik tanur putar.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah memilih proyek-proyek yang tidak lagi menjadi bagian dari industri maju Indonesia dan telah menyesuaikan identifikasi beberapa industri ini dalam implementasinya, dengan insentif lain yang akan dikaji selanjutnya. Kementerian Keuangan juga memiliki ketentuan untuk memperluas pembebasan pajak, dan area bisnis di masa depan masih dievaluasi. Namun demikian, Pemerintah akan terus mendorong program hilirisasi untuk semua komoditas industri mineral dan batubara, karena komoditas-komoditas tersebut menciptakan nilai tambah bagi negara.