Barang-barang asal Tiongkok ini tiba-tiba disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 235 jenis produk kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp 8,91 miliar di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.Sebagian besar kosmetik ini didistribusikan dan dipromosikan melalui saluran online seperti e-commerce, terutama dari Tiongkok, tetapi juga sebagian dari Republik Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Sebagian besar produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B. Barang bukti berupa bahan baku kosmetik dan produk setengah jadi yang diproduksi secara ilegal juga disita, dimana kegiatan produksi dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki izin untuk memproduksi kosmetik atau farmasi. Produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya ini didistribusikan ke klinik-klinik kecantikan di Pulau Jawa. Badan POM mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mematuhi peraturan dan menghimbau masyarakat untuk menerapkan metode pengecekan kemasan, pelabelan, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, serta tidak mudah terpengaruh oleh iklan yang berlebihan.