Rencana Indonesia untuk menaikkan PPN menjadi 12% "dibatalkan"
Sebagai hadiah Tahun Baru untuk rakyat di tahun 2025, Presiden Prabowo membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.Setelah penyesuaian kebijakan, tarif PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan kaya, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. Di sisi lain, tarif pajak 0% akan dipertahankan untuk barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kebutuhan dasar masyarakat, dan tarif saat ini sebesar 11% akan diterapkan untuk barang dan jasa non-mewah lainnya. Keputusan ini mencerminkan upaya Pemerintah untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan mendorong pembangunan negara dengan tujuan membawa perdamaian dan kemakmuran bagi rakyat.
© 版权声明
Artikel ini memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa izin.