Pemerintah Indonesia Bentuk Kelompok Kerja untuk Atasi Barang Impor yang Membahayakan UMKM
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat akan membentuk Kelompok Kerja Impor yang bertujuan untuk mengawasi barang-barang yang masuk agar tidak mengganggu UMKM.Menurut Menko Perekonomian, sebuah kelompok kerja sedang dibentuk untuk mengawasi dan mengusulkan reformasi peraturan kepada Presiden untuk mengatasi masalah impor besar-besaran yang menggerogoti produksi dalam negeri, terutama yang mempengaruhi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Banjir impor yang terjadi saat ini telah menyebabkan penurunan volume produk lokal karena masuknya impor yang tidak kena pajak atau impor ilegal. Kelompok kerja, yang juga akan meninjau peraturan terkait impor, akan dipimpin langsung oleh deputi dari Kementerian Koordinasi. Kedua kementerian telah sepakat untuk membentuk sebuah kelompok kerja untuk meninjau peraturan dan menangani impor yang berlebihan, yang akan ditindaklanjuti oleh sebuah gugus tugas yang akan mengundang partisipasi dalam membatasi impor yang membahayakan produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meskipun anggota gugus tugas ini belum diidentifikasi, gugus tugas ini akan dikoordinasikan oleh deputi Kementerian Koordinasi dan akan melihat peraturan-peraturan yang menghalangi dalam upaya untuk mengatasi akar masalah impor.