MEMUAT BARANG...

Upah Minimum Indonesia 2025 Meningkat 6,51 T

印度尼西亚2025最低薪资标准上调6.5%

Baru-baru ini, Indonesia mengumumkan bahwa tingkat gaji minimum (UMP) di 38 provinsi di seluruh Indonesia akan dinaikkan sebesar 6,51% mulai tahun 2025, dengan tujuan utama untuk mengakomodasi perkembangan sosial-ekonomi yang berkelanjutan serta mengurangi tekanan inflasi dan biaya hidup.

Penyesuaian tingkat upah minimum didasarkan pada beberapa faktor utama:

  1. Pembangunan sosial-ekonomiMengintegrasikan tren pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara.
  2. inflasi pasarUntuk memerangi inflasi dan memastikan daya beli pekerja tidak menurun.
  3. Meningkatnya biaya hidupMemastikan bahwa gaji mencakup biaya hidup dasar.

Penyesuaian tingkat upah minimum yang dilakukan Pemerintah setiap tahun bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan berikut:

  • Meningkatkan produktivitasUntuk memotivasi pekerja dan buruh dengan menjamin tingkat gaji.
  • Mengurangi kemiskinan dan pengangguranUntuk meningkatkan standar hidup masyarakat berpenghasilan rendah dan mempromosikan lapangan kerja.
  • Meningkatkan daya beli masyarakatMeningkatkan kemampuan penduduk untuk mengkonsumsi dan meningkatkan ekonomi permintaan domestik.
  • Mengurangi kesenjangan upah regionalUntuk mencegah ketidakseimbangan dalam tingkat upah antara provinsi yang berbeda.

Di bawah ini adalah tingkat gaji minimum untuk tahun 2025 untuk beberapa wilayah tertentu (ditampilkan dalam Rupiah dan Yuan Tiongkok):


provinsi Rupiah Indonesia RMB (perkiraan) provinsi Rupiah Indonesia RMB (perkiraan)
Jakarta SAR 5,396,761 2453 Provinsi Chambey di India utara 3,234,533 1470
Provinsi Papua di Indonesia di barat laut Iran, berbatasan dengan Teluk Persia 4,285,847 1948 Kuala Lumpur 3,221,731 1464
Provinsi Papua Selatan 4,285,847 1948 Prefektur Maluku di Afrika Barat 3,141,699 1428
Provinsi Papua Dataran Tinggi 4,285,847 1948 Provinsi Sulawesi Barat 3,104,430 1411
Provinsi Papua Barat 4,285,847 1948 Provinsi Sulawesi Tenggara 3,073,551 1397
Provinsi Papua Tengah 4,285,848 1948 Bali (pulau di Indonesia) 2,996,561 1362
Bonga Provinsi Belitung 3,876,600 1762 Provinsi Sumatera Barat 2,994,193 1361
Provinsi Sulawesi Utara 3,775,425 1716 Provinsi Sumatera Utara 2,992,559 1359
Provinsi Aceh, Indonesia, di barat laut Sumatera 3,685,615 1675 Provinsi Sulawesi Tengah 2,914,583 1325
Provinsi Sumatera Selatan 3,681,570 1673 Provinsi Banten, Kamerun 2,905,120 1321
Provinsi Sulawesi Selatan 3,657,527 1663 Provinsi Lampung, Malaysia 2,893,069 1315
Provinsi Kepulauan Riau 3,623,653 1647 Kalimantan Barat 2,878,286 1308
Provinsi Papua Barat 3,613,545 1643 Bengkulu (kota di pesisir selatan Sumatra) 2,670,039 1214
Provinsi Kalimantan Utara 3,580,160 1627 Nusa Tenggara Barat 2,602,931 1183
Provinsi Kalimantan Timur 3,579,313 1627 Nusa Tenggara Timur 2,328,969 1059
Provinsi Riau 3,508,775 1595 Jawa Timur (provinsi) 2,305,984 1048
Kalimantan Selatan 3,496,194 1589 Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah 2,264,080 1029
Kalimantan Tengah 3,473,621 1579 Provinsi Jawa Barat 2,191,232 996
Provinsi Maluku Utara 3,408,000 1549 Jawa Tengah 2,169,348 986

Catatan: Konversi Renminbi didasarkan pada nilai tukar Rp 1 = Rp 2.200.

Melalui penyesuaian upah minimum ini, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan perhatiannya terhadap hak-hak dan kepentingan pekerja serta upaya untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pemerataan sosial. Di masa depan, pasar tenaga kerja Indonesia akan terus berkembang ke arah yang lebih sehat dan stabil.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian