Pemerintah Indonesia menyita 9,8 miliar rupiah dalam impor ilegal barang keramik Tiongkok
Dalam sebuah operasi gabungan dengan Kementerian Perdagangan, polisi Indonesia menyita pengiriman keramik dan peralatan makan ilegal senilai Rp 9,8 miliar.Barang-barang dari China ini disita di pelabuhan Tanjung Pelepak dan gudang Surabaya tanpa dokumen impor yang lengkap seperti nomor identifikasi komersial dan laporan inspeksi, dan tanpa mengikuti prosedur yang benar, tidak memiliki label standar nasional Indonesia dan izin impor yang sah, yang dapat merugikan kepentingan konsumen dan hak-hak serta kepentingan negara.
Operasi ini merupakan hasil temuan dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang bekerja sama dengan pihak pelabuhan, bea cukai, dan Badan Pengawas Perdagangan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang-barang tersebut. Pemilik barang tersebut adalah PT SGD dari Medan, dan pihak berwenang Indonesia akan terus memerangi barang-barang ilegal seperti itu untuk menjaga ketertiban pasar dan keamanan negara dan konsumen.